Home » » Karakteristik dan Asas-Asas Hukum Acara PTUN

Karakteristik dan Asas-Asas Hukum Acara PTUN

Oleh : Boy Yendra Tamin

Secara formal Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) sampai tahun 2011 sudah berusia 15 tahun. Meskipun demikian upaya para pencari keadilan melalui PTUN belumlah sebagaimana adanya peradilan perdata dan pidana yang tiada henti “dibanjiri” perkara. Memang tidaklah terlalu tepat untuk membandingkannya, tetapi apabila dipahami untuk apa peradilan tata usaha dibentuk, sebenarnya PTUN yang tiada henti dibanjiri perkara, dimana terdapat banyak suatu keputusan dari pejabat/badan tata usaha negara yang dikeluhkan orang atau badan hukum sebagai telah merugikan kepentingannya. Tetapi faktanya, aktivitas berperkara di PTUN tidaklah seperti pada peradilan umum, padahal disetiap propinsi hanya terdapat satu PTUN dan tidak sebagaimana adanya dengan pengadilan umum yang terdapat pada setiap kabupaten/kota.

Banyak faktor yang bisa diajukan mengapa ada kecenderungan PTUN sepi perkara, sementara dilain pihak banyak sekali sikap tindak badan/perjabat tata usaha negara yang merugikan kepentingan orang atau badan hukum. Soal daya eksekusi putusa pengadilan TUN boleh jadi masih menjadi masalah dan disisi lain bisa jadi karena adanya batasan objek dari tindakan administrasi negara yang bisa digugat ke PTUN, yakni hanya sebatas surat keputusan yang ditujukann kepada induvidual, final dan konkirit. Pembatasan itu setidaknya turut berkontribusi pada tidak banyak pencari keadilan yang menggunakan sarana PTUN sebagai sebuah pilihan bagi pencari keadilan atas sikap tindak adminitrasi negara yang merugikan kepentingannya.

Terlepas dari keadaan itu, bila dipahami dengan seksama, maka keberadaan PTUN sangatlah penting dan mendasar bagi negera yang menyatakan dirinya sebagai negara hukum, khususnya negara hukum kesejahteraan. Dalam negara hukum kesejahteraan, terjadinya tindakan sewenang-wenang dari adminitrasi negara sangat potensial. Dalam konteks ini, paradoksnya antara sikap tindak admintrasi negara dengan upaya mencari keadilan bagi warga negara melalui PTUN.

Arti penting PTUN sebagaimana dikemukakan di atas, juga dapat dipahami dari tujuan pemebentukan PTUN seperti terdapat dalam pertimbangan UU tentang Peradilan Tata Usaha Negara, juga tercermin dalam Keterangan Pemerintah di Hadapan Sidang Paripurna DPR RI mengenai RUU PTUN tanggal 25 April 1986 yang menyebutkan tujuan pembentukan PTUN adalah ; Petama; Memberikan perlindungan hak- hak rakyat yang bersumber pada hak – hak individu ; Kedua, Memberikan perlindungan terhadap hak – hak masyarakat yang didasarkan kepada kepentingan bersama dari individu yang hidup dalam masyarakat tersebut.
Berdasarkan tujuan pembentukan PTUN tersebut, maka sekaligus menggambarkan fungsi dari fungsi Peradilan Tata Usaha Negara, yakni sebagai sarana untuk menyelesaikan sengketa yang timbul antara administrasi negara ( Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara ) dengan orang/badan hukum perdata sebagai akibat dari dikeluarkannya atau tidak dikeluarkannya keputusan tata usaha Negara..

Sementara itu menrut F.J. Stahl dalam karyanya Philosophie des rechts, pembentukan Peradilan Tata Usaha Negara adalah sebagai upaya pemenuhan terhadap teori Negara hukum, yang meliputi : Pertama, mengakui dan melindungi hak- hak asasi manusia ; Kedua, untuk melindungi hak-hak asasi tersebut maka penyelenggara Negara harus berdasarkan pada trias politica ; Ketiga, dalam menjalankan tugasnya, pemerintah berdasar atas undang-undang ; Keempat, apabila dalam tugasnya berdasarkan undang-undang pemerintah masih melanggar hak asasi ( adanya campur tangan pemerintah dalam kehidupan pribadi seseorang ) , maka ada pengadilan administrasi yang akan menyelesaikan.

Berdasarkan tujuan pembentukan PTUN itu, maka sebenarnya esksistensi PTUN sangatlah mendasar dalam sebuah negara hukum dan disamping itu sebagai institusi perlindungan terhadap warganegara dari sikap tindak administrasi negara yang sewenang-wenang. Disisi lain perlindungan pula bagi administrasi negara dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

Terkait dengan tujuan dan fungsi PTUN itu, maka jelas PTUN sebagai sebuah lembaga peradilan memiliki asas dan karakteristiknya sendiri dan berbeda dengan lembaga peradilan lainnya. Adapun asas dari PTUN adalah sebagai berikut:

1. Asas Praduga rechtmatig , yang mengandung makna bahwa setiap tindakan penguasa selalu harus dianggap benar rechtmatig sampai ada pembatalannya. Dengan asas ini, gugatan tidak menunda pelaksanaan keputusan Tata Usaha Negara yang digugat ; 


2. Asas Pembuktian Bebas Hakim yang menetapkan beban pembuktian. Hal ini berbeda dengan ketentuan Pasal 1865 BW. Asas ini dianut Pasal 107 UU 5/1986, kemudian dibatasi dengan ketentuan pada Pasal 100 UU5/1986;


3. Asas Keaktifan Hakim ( dominus litis ), keaktifan hakim dimaksudkan untuk mengimbangi kedudukan para pihak yang tidak seimbang. Pihak tergugat adalah Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang tentu menguasai betul peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan kewenangan dan atau dasar dikeluarkan keputusan yang digugat, sedangkan pihak Penggugat adalah orang perorang atau badan hukum perdata yang dalam posisi lemah, karena belum tentu mereka mengetahui betul peraturan perundang-undangan yang dijadikan sumber untuk dikeluarkannya keputusan yang digugat;


4. Asas putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan mengikat ( erga omnes ) , Sengkata TUN adalah sengketa diranah hukum public, yang tentu akibat hukum yang timbul dari putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, akan mengikat tidak hanya para pihak yang bersengketa namun berdasarkan asas putusan tersebut akan mengikat siapa saja.

Dari asas-asas hukum Pengadilan Tata usaha negara itu, sekaligus juga memberikan ciri khasnya dengan peradilan lain, khususnya peradilan perdata,--karena hukum acara yang dipergunakan pada peradilan TUN—seperti adanya pada peradilan perdata, kecuali ditentukan lain oleh UU tentang peradilan Tata Usaha Negara. Dalam hubungan dengan asas hukum peradilan tata usaha negara itu Indroharto (1993:43 ), Untuk melakukan control terhadap tindakan hukum pemerintah dalam bidang hukum public harus memperhatikan cirri-ciri sebagai berikut :

1. Sifat atau karakteristik dari suatu keputusan TUN yang selalu mengandung asas praesumptio iustae causa , yaitu suatu Keputusan Tata Usaha Negara ( Beschikking ) harus selalu dianggap sah selama belum dibuktikan sebaliknya sehingga pada prinsipnya harus selalu dapat segera dilaksanakan ;


2. Asas perlindungan terhadap kepentingan umum atau public yang menonjol disamping perlindungan terhadap individu ;


3. Asas self respect atau self obidence dari aparatur pemerintah terhadap putusan-putusan peradilan administrasi, karena tidak dikenal adanya upaya pemaksa yang langsung melalui juru sita seperti halnya dalam prosedur hukum perdata.

Asas dan cirri khusus dari Peradilan tata usaha negara sebagaimana dikemukakan di atas tentulah selain berkaitan dengan keberhasilan menyusun gugatan dansekaligus guna menjadikan proses persidangan di peradilan TUN berjalan secara efektif dan efisien. ( ***)

Share this article :
27.4.11

23 komentar:

  1. Dengan adanya PTUN ini hendaknya ada sosialisasi lebih lanjut kemasayarakat kalangan bawah, seperti kabupaten/kota, karena PTUN hanya ada di propinsi saja, karena sebab itu jaga sepinya perkara di PTUN, yang banyak merugikan orang/badah hukum lainnya, dan juga membinggungkan individu/badan hukum yakni hanya sebatas surat keputusan yang ditujukann kepada induvidual, yang bersifat final dan konkirit, jadi dengan penuh keterbatasan, kurangnya pengetahuan tentang PTUN dan sosialisasi dari pemerintah njuga maka individu/badan hukum beranggapan tindakan sewenang-wenang dari adminitrasi negara sangat potensial.

    ReplyDelete
  2. RIO PRESI 06 - 012April 28, 2011 at 9:20 PM

    Berarti hakim harus benar benar berlaku adil, jangan sampai ada pihak yang di rugikan hanya karena memiliki pengetahuan hukum yang lemah apalagi sampai merugikan public ( kepentingan umum)

    ReplyDelete
  3. rendra catur putraApril 28, 2011 at 9:51 PM

    (07-149)tujuan didirikan ptun adalah memberikan perlindungan terhadap warganegara dari sikap tindak administrasi negara yang sewenang-wenang, hal ini tidak akan berjalan dengan baik dikarnakan dari ciri2 PTUN poin ke 3(Asas self respect atau self obidence).tidak dikenal adanya upaya pemaksa yang langsung melalui juru sita seperti halnya dalam prosedur hukum perdata. hal ini bisa mengakibatkan pemerintah bisa saja tidak melaksankan putusan PTUN karna tidak ada jurusita seperti hukum perdata. hal ini harus diperbaiki agar berjalannya tujuan didirikan ptun di negara hukum

    ReplyDelete
  4. ternyata Hakim di PTUN dan Peradilan Perdata berbeda seperti yg terdapat di salah satu asas PTUN dimana Hakim lebih bersifat aktif berbeda terbalik dg Hakim di peradilan Perdata.

    ReplyDelete
  5. Keberadaan Peradilan tata usaha negara merupakan tolok ukur sebuah negara welfare staat. kekuasaan harus dijalankan dan didasarkan atas Undang-undang (asas legalitas)
    PTUN sangat penting keberadaan nya.
    dengan ada nya PTUN ini berarti dapat membatasi kekuasaan dari pejabat administrasi yang sewenang-wenang.
    ini lah sebagai jalan ketika putusan pejabat TUN yang dianggap tidak berdasar kan atas keadilan, dapat dilakukan gugatan terhadapnya.

    ReplyDelete
  6. Terima kasih buat yang sudah memberikan komentar. Sukses selalu

    ReplyDelete
  7. kalau menurut saya pak,.,
    peradilan tata usaha negara harus ada di setiap kabupaten/kota seperti peradilam umum,dan harus jelas kedudukannya di mata masyarakat banyak,didalam kenyataanya masyarakat banyak tidak tau tentang peradilan tata usaha negara ini,hendaklah pemerintah mensosialisasikan terlebih dahulu kepada masyarakat kalangan bawah (pada umumnya),
    sebagai mana kita ketahui tujuan PTUN adalah
    1.untuk Memberikan perlindungan hak- hak rakyat yang bersumber pada hak – hak individu
    2.Memberikan perlindungan terhadap hak – hak masyarakat yang didasarkan kepada kepentingan bersama dari individu yang hidup dalam masyarakat tersebut

    ReplyDelete
  8. Arti penting PTUN sebagaimana dikemukakan di atas, juga dapat dipahami dari tujuan pemebentukan PTUN seperti terdapat dalam pertimbangan UU tentang Peradilan Tata Usaha Negara, juga tercermin dalam Keterangan Pemerintah di Hadapan Sidang Paripurna DPR RI mengenai RUU PTUN tanggal 25 April 1986 yang menyebutkan tujuan pembentukan PTUN adalah ; Petama; Memberikan perlindungan hak- hak rakyat yang bersumber pada hak – hak individu ; Kedua, Memberikan perlindungan terhadap hak – hak masyarakat yang didasarkan kepada kepentingan bersama dari individu yang hidup dalam masyarakat tersebut. jadi setiap masyarakat dapat merasakan perlindungan hukum, dan dapat membela diri terhadap kerugian yang dirasakan atau di alami dan masyarakat mendapatkan kepastian hukum yang telah di atur di dalam UU no 9 tahun 2004..

    ReplyDelete
  9. yang harus dilaksanakan adalah menekankan sosialisasi lebih lanjut kepada masyarakat-masyarakat yang terutama di daerah.karena PTUN hanya ada di provinsi. dan keterbatasan perkara yang bisa diselesaikan di PTUN. dan harus memaksimalkan fungsinya.

    ReplyDelete
  10. Dengan adanya PTUN ini hendaknya akan tercipta keadilan dikalangan masyarakat bawah.Dan para badan hukum atau pejabat PTUN tersebut bisa diadili dengan seadil-adilnya.
    Akan tetapi dalam pelaksanaannya masyarakat masih banyak yang belum megetahui tata cara beracara di PTUN.
    Sesuai dengan asas yang ke-3 yaitu asas keaktifan hakim,pihak tergugat adalah badan atau pejabat PTUN yang kebanyakan adalah orang-orang yang mengerti dengan peraturan perundang-undangan.Dan pihak penggugat adalah orang perorangan perdata yang lemah dengan pengetahuan tentang peraturan perundang-undangan.
    hendaknya ada sosialisasi kepada masyarakat atau orang perorangan perdata tersebut agar mereka dapat mengajukan gugatan sesuai dengan prosedurnya.

    ReplyDelete
  11. saya setuju sekali sepinya acara di PTUN dikarenakan kurangnya sosialisasi oleh pemerintah kepada masyarakat yang awam, maka dengan adanya kemajuan IT diharapkan dapat membantu dalam mensosialisakan kepada masyarakat awam bagaimana cara menuntut haknya apabila dilanggar oleh pejabat TUN.

    ReplyDelete
  12. Risno Maswindra 08-269

    Menurut saya, faktor sepinya perkara di PTUN disebabkan karena orang-orang yang dirugikan kepentingannya merasa takut membawa perkaranya,karena merasa badan negara yang dituntut akan dimenangkan atas perkara tersebut.

    ReplyDelete
  13. secara garis besar banyak masyarakat yang mengetahui tentang peradilan TUN, akan tetapi masyarakat tidak mau berurusan.
    karena rata-rata masyarakat berpresepsi bahwa pejabat negara kebal hukum.

    ReplyDelete
  14. Keberadaan peradilan TUN merupakan bentuk perlindungan terhadap hak asasi manusia negara hukum, diperlukan upaya pemerintah maupun pemerhati hukum untuk memperkaya wawasan masyarakat akan hal tersebut

    ReplyDelete
  15. seharusnya PTUN ada disetiap daerah-daerah,bukan hanya ada diprovinsi saja,agar masyarakat yang tinggal didaerah tersebut lebih mengenal apa pentingnya PTUN bagi kalangan masyarakat bawah.

    ReplyDelete
  16. seharus kita sudah bisa memahami tujuan dan fungsi dari pembentukan PTUN yang terdapat dalam pertimbangan undang2 tentang PTUN dan sepinya acara PTUN dikarenakan kurangnya sosialisasi oleh pemerintah kepada masyrkt awam.

    ReplyDelete
  17. tujuan dibentuknya Peradilan Administrasi seharusnya tidak jauh dari falsafah liberalnya, yaitu dalam rangka perlindungan hukum kepada rakyat yang menitikberatkan pada kepentingan individu dalam suatu masyarakat.

    ReplyDelete
  18. azas ini dapat membantu mengefektifkan jalanya peradilan tata usaha negara.dimana para pihak yang terkait bisa mendapatkan keadilan di peradilan tata uasah negara.

    ReplyDelete
  19. menurut saya dengan ini kita mengetahui bahwa tujuan pembentukkan PTUN adalah sebagai lembaga peradilan masyarakat, dan masalah faktor kurangnya perkara PTUN itu di sebabkan banyak masyarakat yang belum tahu tentang PTUN, dan dengan ini di harapkan PTUN beserta pemerintah lebih mendekatkan diri kepada masyarakat luas

    ReplyDelete
  20. JEKY APRIMAN SAPUTRA
    menurut saya :PTUN sebagai institusi perlindungan terhadap warga negara dari sikap sewenang-wenang haruslah ada didaerah-daerah bukan hanya diprovinsi saja.

    ReplyDelete
  21. Bangga Iwantara
    06 - 007

    Sebagai lembaga peradilan, PTUN bukan hanya mempunyai peran sebagai memeriksa, memutus dan menyelesaikan berbagai sengketa Tata Usaha Negara (TUN), namun PTUN dapat berperan sebagai kontrol yuridis terhadap otonomi daerah.

    ReplyDelete
  22. azas PTUN ini sangat efektif dan efisien.selain untuk keadilan,azas ini juga memperhatikan keseimbangan kedudukan pihak yang tidak seimbang.

    ReplyDelete
  23. pelaksanaan dalam PTUN harus diimbangi pengetahuan serta sosialisasi yang baik agar HAPTUN dapat terlaksana dgn baik.

    ReplyDelete

 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Copyright © 2013. Dunia Hukum - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger