Skip to main content
Boy Yendra Tamin

follow us

Siapkah Anda Kehilangan Hak Atas Tanah ?

Oleh: Boy Yendra Tamin

Siapkah anda kehilangan hak atas tanah ? Setidaknya itulah pertanyaan pentingnya bagi pemegang hak atas tanah “apabila” Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010 benar-benar diimplementasikan pemerintah dengan konsisten. Kenapa kita pergunakan kata”apabila” ia tidak lain dikarenakan peraturan perundang-undangan yang sama, yang pernah dibuat pemerintah (Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1998) boleh dibilang tidak optimal pelaksanaannya. Artinya, dengan diterbitkannya PP Nomor 11 Tahun 2010 maka masyarakat pemegang hak atas tanah yang menelantarkan tanahnya bakal kehilangan haknya atas tanah bersangkutan.

Secara teknis PP Nomor 11 Tahun 2010 tidak memberikan defenisi terhdapa apa yang dimaksud dengan tanah terlantar. Tetapi sebagai pedoman pembanding PP Nomor 36 Tahun 1998 memberikan suatu pengertian hukum terhadap apa yang dimaksud dengan tanah terlantar, yakni “ tanah yang diterlantarkan oleh pemegang hak atas tanah, pemegang Hak Pengelolaan atau pihak yang telah memperoleh dasar penguasaan atas tanah tetapi belum memperoleh hak atas tanah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku’. Sementara  PP No 11 Tahun 2010 tidak memberikan defenisi hukum terhadap apa yang dimaksudkannya dengan tanah terlantar. Kecuali dalam pasal-pasalnya menyebutkan beberapa bentuk perlakuan atas tanah sehingga sehingga sampai pada suatu kesimpulan dipandang sebagai tanah terlantar.

Dalam PP No.38/1998 ditegaskan criteria tanah-tanah yang digolongkan sebagai tanah terlantar;

  1. Tanah Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai dapat dinyatakan sebagai tanah terlantar apabila tanah tersebut dengan sengaja tidak dipergunakan oleh pemegang haknya sesuai dengan keadaannya atau sifat dan tujuan haknya atau tidak dipelihara dengan baik.

  2. Tanah Hak Milik, Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai yang tidak dimaksudkan untuk dipecah menjadi beberapa bidang tanah dalam rangka penggunaannya tidak dipergunakan sesuai dengan keadaannya atau sifat dan tujuan haknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, apabila tanah tersebut tidak dipergunakan sesuai dengan peruntukannya menurut Rencana Tata Ruang Wilayah yang berlaku pada waktu permulaan penggunaan atau pembangunan fisik di atas tanah tersebut.
  3. Tanah Hak Guna Usaha tidak dipergunakan sesuai dengan keadaannya atau sifat dan      tujuan haknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, apabila tanah itu tidak diusahakan sesuai dengan kriteria pengusahaan tanah pertanian yang baik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika hanya sebagian dari bidang tanah Hak Guna Usaha sebagaimana dimaksud memenuhi kriteria terlantar, maka hanya bagian tanah tersebut yang dapat dinyatakan terlantar
  4. Tanah Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai yang dimaksudkan untuk dipecah menjadi      beberapa bidang tanah dalam rangka penggunaannya tidak dipergunakan sesuai dengan keadaannya atau sifat dan tujuan haknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, apabila tanah tersebut tidak dipecah dalam rangka pengembangannya sesuai dengan rencana kerja yang telah disetujui oleh instansi yang berwenang. Jika hanya sebagian dari bidang tanah Hak Guna Bangunan atau  Hak Pakai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memenuhi kriteria terlantar, maka hanya bagian bidang tanah tersebut yang dapat dinyatakan terlantar.
  5. Tanah Hak Pengelolaan dapat dinyatakan sebagai tanah terlantar, apabila kewenangan hak menguasai dari Negara atas tanah tersebut tidak dilaksanakan oleh pemegang Hak Pengelolaan sesuai tujuan pemberian pelimpahan kewenangan tersebut. Jika hanya sebagian dari bidang tanah Hak Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memenuhi kriteria terlantar, maka hanya bagian bidang tanah tersebut yang dapat dinyatakan telantar.
  6. Tanah yang sudah diperoleh penguasaannya, tetapi belum diperoleh hak   atas tanah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dapat dinyatakan sebagai tanah terlantar, apabila tanah tersebut oleh pihak yang telah memperoleh dasar penguasaan tidak dimohon haknya atau tidak dipelihara dengan baik. Jika hanya sebagian dari bidang tanah yang sudah diperoleh dan dikuasai sebagaimana dimaksud yang memenuhi kriteria terlantar, maka hanya bagian bidang tanah tersebut yang dapat dinyatakan terlantar. 
Berbeda dengan PP No 11 Tahun 2001 selain tidak memberikan defenisi mengenai tanah terlantar, juga tidak membuat kriteria sebidang tanah dikatakan sebagai tanah terlantar.  PP 11/2010 hanya menyebutkan apa yang menjadi objek penertiban tanah terlantar, yakni :

“Obyek penertiban tanah terlantar meliputi tanah yang sudah diberikan hak oleh Negara berupa Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, dan Hak Pengelolaan, atau dasar penguasaan atas tanah yang tidak diusahakan, tidak dipergunakan, atau tidak dimanfaatkan sesuai dengan keadaannya atau sifat dan tujuan pemberian hak atau dasar penguasaannya”.

Memami apa yang menjadi objek penertiban tanah terlantar, agaknya bisa dipahami kemana arah dan apa yang menjadi focus dari penertiban tanah terlantar.  Selain itu PP No 11/2010 memberikan pengecualian sebagai tidak termasuk objek penertiban tanah terlantar, yakni; Pertama, tanah Hak Milik atau Hak Guna Bangunan atas nama perseorangan yang secara tidak sengaja tidak dipergunakan sesuai dengan keadaan atau sifat dan tujuan pemberian haknya; dan Kedua, tanah yang dikuasai pemerintah baik secara langsung maupun tidak langsung dan sudah berstatus maupun belum berstatus Barang Milik Negara/Daerah yang tidak sengaja tidak dipergunakan sesuai dengan keadaan atau sifat dan tujuan pemberian haknya.

Meskipun PP No 11 Tahun 2010 tidak menyebutkan secara lebih spesifik (detail) apa yang dimaksudkannya dalam pertimbangan, bahwa PP No 38 Tahun 1998 tidak sesuai lagi, tetapi secara implisit boleh jadi tergambar dari adanya beberapa perbendaan substansi pengaturan dari kedua peraturan pemerintah itu. Kecuali itu, disebutkan pula PP No 38/1998 tidak dapat lagi dijadikan acuan penyelesaian penertiban dan pendayagunaan tanah terlantar.

Terlepas apa yang menjadi kelemahan dan hambatan dalam pengimpmentasian PP No 38/1998, yang pasti pemerintah merasa perlu mengatur kembali penertiban dan pendayaangunaan tanah terlantar dalam kaitannya dengan  penelantaran tanah makin menimbulkan kesenjangan sosial, ekonomi, dan kesejahteraan rakyat serta menurunkan kualitas lingkungan. Dalam konteks ini penertiban tanah terlantar tentulah diujungnya diharapakan setiap bidang tanah menjadi produktif atau termanfaatkan sesuai dengan peruntukkannya.

Apabila dalam peraturan sebelumnya tidak ada kriteria (patokan) waktu, kapan suatu tanah akan didentifikasi sebagai tanah terlantar, maka PP No 11 Tahun 2010 telah menentukan suatu tanah akan diidentifikasi sebagai tanah terlantar, yakni;

  1. Terhitung mulai 3 (tiga) tahun sejak diterbitkan Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai; atau 

  2. sejak berakhirnya izin/keputusan/surat dasar penguasaan atas tanah dari pejabat yang berwenang.  
Dengan adanya rentang waktu tersebut, memberikan kepastian bagi instansi yang berwenang untuk melakukan identifikasi terhadap sebidang tanah sebagai tanah terlantar. Ketentuan ini merupakan langkah maju bagi mewujudkan upaya pendayagunaan tanah dan  penertiban tanah terlantar.

Bersiap kehilangan Hak Atas Tanah ?

Bagi pemegang hak atas tanah yang terbitkan pada Januari 2010, maka pada Januari 2012 nanti bakal terkena ketentuan identifikasi tahan yang dimiliki, apakah termasuk  tanah terlantar atau tidak. Jika ternyata termasuk dalam ranah tanah terlantar, maka ada kemungkinan sipemegang hak akan kehilangan haknya.

Apabila kita tidak ingin kehilangan haknya atas tanah, maka tanah yang dalam penguasaannya itu tidak boleh diterlantarkan. Mencermati PP No.11 Tahun 2010 hanya memberikan dua hal pengecualian terhadap suatu bidang tanah sebagai tidak termasuk kategari ditelantarkan, yakni;

  1. tanah Hak Milik atau Hak Guna Bangunan atas nama perseorangan yang secara tidak sengaja tidak dipergunakan sesuai dengan keadaan atau sifat dan tujuan pemberian haknya; dan

  2. tanah yang dikuasai pemerintah baik secara langsung maupun tidak langsung dan sudah berstatus maupun belum berstatus Barang Milik Negara/Daerah yang tidak sengaja tidak dipergunakan sesuai dengan keadaan atau sifat dan tujuan pemberian haknya.
Kedua bentuk pengecualian tersebut sebenarnya bukanlah pengecualian murni, tetapi boleh disebut sebagai pengecualian bersyarat. Artinya, tanah Hak Milik atau Hak Guna Bangunan tersebut tidak dipergunakan terjadi “bukan karena kesengajaan”. Untuk tentu saja si pemegang hak semestinya juga dituntut suatu kewajiban untuk membuktikan perihal adanya “ketidak sengajaan itu”.

Selanjunta, berpegang pada asas keberlakuan hukum , PP No 11 Tahun 2010 diundangkan pada tanggal 22 Januari 2010, maka pada saat Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2010 mulai berlaku, terhadap tanah yang telah diidentifikasi atau diberi peringatan sebagai tanah terlantar berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1998 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar, dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan ditindaklanjuti sesuai dengan Peraturan Pemerintah ini.  Ini artinya, instansi yang berwenang semestinya sudah menindaklanjutinya.

Persoalannya kemudian, bagaimana dengan tanah-tanah yang sebelumnya terlantar tetapi belum dilakukan identifikasi oleh instansi yang diberi kewenangan untuk itu, apakah masuk dalam tanah terlantar identifikasi baru atau terhadap tanah-tanah yang sebelumnya tidak terdeteksi sebagai tanah terlantar akan diberlakukan PP No.11 Tahun 2010. Hal ini menjadi penting karena dalam proses hukum masih terjadi perbedaan pendapat mengenai penerapan asas rektroaktif.  Bila diberlakukan ketentuan baru, maka akan bermasalah dengan persyaratan jangka waktu yang digunakan ukuran tempo  diterbitkannya HM, HGB, HGU, Hak Pakai atau dihitung sejak berakhirnya izin/keputusan/surat dasar penguasaan atas tanah dari pejabat yang berwenang. Artinya jangka waktu 3 tahun itu apakah setelah atau sebelum diundangkannya PP No.11 Tahun 2011.

Bagi penerbitan sertifikat hak atas tanah yang dikeluarkan setelah diundangkannya PP No 11 Tahun 201o tentu tidak ada masalah untuk menerapkannya atau melakukan identifikasi setiap penerbitan sertifikat hak atas tanah (HM, HGU, HGB dan hak Pakai).

Tetapi meskipun demikian perlu sosialisasi kepada masyarakat, sesuai dengan tujuan pembentukan PP No 11 Tahun 2010 itu, maka tentu akan ada pemegang hak atas tanah yang akan kehilangan haknya atas sebidang tanah apabila setelah diidentifikasi dan setelah menempuh beberapa tahapan dari peringatan sehingga sampai pada keputusan menetapkannya sebagai tanah terlantar. Setelah melalui beberpa mekanisme sebidang tanah ditetapkan sebagai tanah terlantar juga memuat penetapan hapusnya hak atas tanah, sekaligus memutuskan hubungan hukum serta ditegaskan sebagai tanah yang dikuasai langsung oleh Negara, yang mekanismenya diatur dari  8 sampai 14 PP No 11 Tahun 2010. Dalam konteks ini betapa penting artinya sosialisasi PP No 11 Tahun 2010, setidaknya pemegang hak atas tanah sejak dari diri melakukan optimalisasi pemanfaatan tanah dibawah kepemilikannya.

Memehami ketentuan pendayagunaan dan penertiban tanah terlantar sebagaimana diatur dalam PP No 11 Tahun 2010 boleh dikatakan angin segar bagi reforma agrarian di Indonesia. Apalagi jika disimak penjelasan PP dilator belakangi pemikiran bahwa  perlunya  dilakukan penataan kembali untuk mewujudkan tanah sebagai sumber kesejahteraan rakyat, untuk mewujudkan kehidupan yang lebih berkeadilan, menjamin keberlanjutan sistem kemasyarakatan dan kebangsaan Indonesia, serta memperkuat harmoni sosial. Selain itu, optimalisasi pengusahaan, penggunaan, dan pemanfaatan semua tanah di wilayah Indonesia diperlukan untuk meningkatkan kualitas lingkungan hidup, mengurangi kemiskinan dan menciptakan lapangan kerja, serta untuk meningkatkan ketahanan pangan dan energi.

Dengan tujuan mulia pendayaangunaan dan penertiban tanah terlantar tersebut tentu yang masih menjadi pemikiran kita adalah, apakah kebijakan ini akan benar-benar dilaksanakan pemerintah ? Pertanyaan ini menjadi penting pelaksanaan PP No 36 Tahun 1998 jauh dari harapan sekalipun sebelum diterbitkannya PP penggantinya sudah menempuh perjalanan 13 tahun, namun reforma agraria masih menjadi harapan masyarakat banyak, terutama masyarakat miskin.

Akankah harapan itu akan menjadi kenyataan dengan diundangkannya PP No. 11 Tahun 2010 ? Dalam kaitan ini Pasal 15 PP No 11 Tahun 2010 menyatakan; “Peruntukan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah negara bekas tanah terlantar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) didayagunakan untuk kepentingan masyarakat dan negara melalui reforma agraria dan program strategis negara serta untuk cadangan negara lainnya.” Kebijakan yang sudah dituangkan dalam PP dimaksud tentu member harapan bagi masyarakat miskin mendapatkan tanah bagi upaya peningkatan kesejahteraan mereka. Kembali ke pertanyaa tadi, apakah harapan itu akan terwujud ? Sama-sama kita tunggu. (***)

Spesial Untuk Anda:

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar