Oleh: Boy Yendra Tamin
Apabila demukian halnya, maka apakah yang menjadi
tujuan negara hukum ? Pertanyaan ini tidak dapat dijawab dengan begitu saja. Ia
memerlukan pemahaman terhadap sejarah perkembangan negara dan perkembangan
masyarakatnya dari satu kurun waktu ke kurun waktu lainnya. Tujuan negara hukum
pada masa Imanuel Kant misalnya, tidak sama dengan tujuan negara hukum modern
sekarang. Dalam konteks ini dipahami pula bahwa masalah negara negara hukum
pada hakekatnya tidak lain dari pada persoalan kekuasaan. Setidaknya ada dua
centrum kekuasaan. Di satu pihak terdapat negara dengan kekuasaan yang menjadi
syarat mutlak untuk memerintah. dari sisi ini, apabila suatu negara hanya
bertujuan untuk memperoleh kekuasaan sebesar-besarnya tanpa menghiraukan
kebebasan rakyatnya, maka lenyablah negara hukum.
Adalah suatu kenyataan bahwa dalam upaya
mempertahankan keberadaannya, manusia tidak dapat melepaskan dirinya dari
manusia lain. Setiap orang mempunyai bermacam-macam keperluan, baik bersifat
fisik maupun non fisik. Usaha untuk memenuhi berbagai kebutuhan itu akan mudaj
dicapai apabila dilakukan bersama-sama dengan manusia lain. Atas dasar itulah
manusia selalu ingin hidup bermasyarakat atau berkelompok; hal ini juga
mengandung arti bahwa menurut kodratnya manusia tidak dapat melepaskan diri
dari manusia lain. Kehidupan berkelompok/bermasyarakat mencapai tingkat yang
tertinggi ketika bersatunya manusia dan kelompok-kelompok manusia itu dalam
masyarakat-negara.
Apabila demukian halnya, maka apakah yang menjadi
tujuan negara hukum ? Pertanyaan ini tidak dapat dijawab dengan begitu saja. Ia
memerlukan pemahaman terhadap sejarah perkembangan negara dan perkembangan
masyarakatnya dari satu kurun waktu ke kurun waktu lainnya. Tujuan negara hukum
pada masa Imanuel Kant misalnya, tidak sama dengan tujuan negara hukum modern
sekarang. Dalam konteks ini dipahami pula bahwa masalah negara negara hukum
pada hakekatnya tidak lain dari pada persoalan kekuasaan. Setidaknya ada dua
centrum kekuasaan. Di satu pihak terdapat negara dengan kekuasaan yang menjadi
syarat mutlak untuk memerintah. dari sisi ini, apabila suatu negara hanya
bertujuan untuk memperoleh kekuasaan sebesar-besarnya tanpa menghiraukan
kebebasan rakyatnya, maka lenyablah negara hukum.
Masalah kekuasaan dengan tujuan negara hukum
sudah lama menjadi bahan pembicaraan para pemikir, fislosof dan negarawan. Bukan saja dinegara-negara Barat, tetapi juga di Asia seperti Sang Yang
dari Tingkok. Shang yang telah menemukan suatu teori tujuan negara yang oleh
Krenenburg dikatakan sebagai teori kekuasaan yang paling konsekuen. Shang yang mengadakan perbedaan yang tajam antara negara dengan rakyat.
Menurut pendapatnya, maka sedapat-dapatnya harus diperkecil kekuatan rakyat.
Jika rakyat kuat, maka sebaliknya negara akan lemah. Jika rakyat lemahdan
miskin, maka sebaliknya negara akan kuat. Tujuan negara sebagaimana
dikemuakakan Sang Yang ini tentu saja tidak cocok dengan perkembangan
masyarakat dan negara modern sekarang. Ini dikarenakan teori yang dikemuakakan
Sang Yang itu dilatarbelakangi keadaaan saat itu yang penuh kekacauan dan
keonaran, perang feodal raja-raja dengan tuan tanah tidak henti-hentinya . Segi
yang harus digaris bawahi adalah bahwa teoti kekuasaan (Tujuan negara) Sang
Yang sangat bertentangan dengan asas-asas utama negara hukum. Termasuk ke dalam
hal ini Machiaveli tentang kekuasaan yang sulit diterima dalam konteksnya
dengan asas-asas utama negara hukum.
Dari perkembangan
berbagai pemikiran atau teori tujuan negara, maka pemikiran tentang tujuan
negara yang berkembanag pada abad 18 agaknya dapat diterima. Meskipun teori
tujuan negara tersebut masih belum sempurna. Salah satu teori tujuan negara
yang berkembang pada abad ke-18 adalah teori Imanuel kant. Menurut Kant tujuan
negara adalah untuk menjadi suatu negara hukum. Negara harus menjamin tata
tertip dari perseorangan yang menjadi rakyatnya, dan pemeliharaan hukum
disamping dijamin kebebasan dan hak-hak warganya. Dalam pemikiran ini, Kant
melihat rakyat sebagai pihak yang sama derajatnya dengan negara sendiri. Baik
negara maupun perseorangan (rakyat) adalah subjek hukum. Artinya, bahwa negara
tidak dapat memandang perseorangan sebagai objek yang tak bernyawa dan tidak
mempunyai hak apa-apa. Untuk mencapai cita-cita yang demikian menurut Kant
harus diadakan pembagian kekuasaan sesuai dengan ajaran Trias Politica.
Padangan Imanuel
Kant di atas, menurut sebagian sarjana adalah buruk. namun demikian pemikiran
Kant memadai dalam konteksnya dengan konsepnsi negara hukum dalam arti sempit
atau apa yang disebut dengan Negara Penjaga Malam. Ketidak-cocokan pandangan
Kant tentang tujuan negara hukum modern sekarang atau apa yang dinamakan dengan
negara hukum kesejahteraan, tidak hanya semata-mata sebagai perlindungan hukum
belaka. Tidak cukup, bahwa negara hanya membentuk dan menjamin hukum.
Sebagaimana dikemukakan Krenenburg, bahwa dalam melakukan tugas-tugasnya,
negara bukan menunaikan kewajiban untuk memlihara hukumnya, melainkan untuk
memlihara kebudayaannya dan kewajibannya untuk memelihara kesejahteraaan. Akan
tetapi adalah benar bahwa dalam berbuat demikian, segala tindakan negara harus
berpedoman pada keadilan, dan peraturan hukum yang berlaku. Hal ini merupakan
suatu faset dari pada persolan mengenai hubungan antara negara dan hukum. (***)

tujuan negara hukum yaitu untuk melindungi semua kepentingan warga negara,untuk menciptakan kepastian hukum dan rasa keadialan bgi warga negara,kedamaian,kepastian hak dan kewajiban sebagai warga negara.
ReplyDelete