Oleh: Adithiya Diar, S.H.
Hak
asasi manusia (HAM) adalah hak-hak yang dimiliki manusia semata-mata karena ia
manusia. Umat manusia memilikinya bukan karena diberikan kepadanya oleh
masyarakat atau berdasarkan hukum positif, melainkan semata-mata berdasarkan
martabatnya sebagai manusia. [1] Dalam arti ini, maka meskipun setiap orang
terlahir dengan ras, suku, jenis kelamin, bahasa, budaya, agama dan
kewarganegaraan yang berbeda-beda, ia tetap mempunyai hak-hak yang harus
dijunjung tinggi oleh siapapun juga, dan di negara manapun ia berada. Inilah
sifat universal dari HAM tersebut.
Abstract
State
responsibility is a fundamental principle of international law
derived from the
doctrine of sovereignty and
equality among nations. Historically
the principle of state responsibility
have close links with human rights, where human
rights which today have been
set in international human rights law was
originally developed through the principle of state responsibility for the treatment of foreigners. In Indonesia, a human
rights issue has
been alluded to by the founding father of
Indonesia in formulating the text
of the Republic of Indonesia Constitution Act 1945,
as the Constitution of the state of Indonesia. Therefore, human rights must be enforced
in accordance with the provisions of
positive law of Indonesia,
with reference to the declarations
and covenants, international
covenants that give responsibility to the state parties to uphold human
rights.
Keyword: State Responsibility, Human Rights, the
Constitution
of Indonesia.
A. PENDAHULUAN
Hak
asasi manusia (HAM) adalah hak-hak yang dimiliki manusia semata-mata karena ia
manusia. Umat manusia memilikinya bukan karena diberikan kepadanya oleh
masyarakat atau berdasarkan hukum positif, melainkan semata-mata berdasarkan
martabatnya sebagai manusia. [1] Dalam arti ini, maka meskipun setiap orang
terlahir dengan ras, suku, jenis kelamin, bahasa, budaya, agama dan
kewarganegaraan yang berbeda-beda, ia tetap mempunyai hak-hak yang harus
dijunjung tinggi oleh siapapun juga, dan di negara manapun ia berada. Inilah
sifat universal dari HAM tersebut.
Secara etimologis, hak asasi berasal dari
bahasa Arab yaitu haqq dan asasiy. Kata haqq adalah bentuk tunggal dari kata huquq yang diambil dari kata haqqa,
yahiqqu, haqqan yang artinya adalah
benar, nyata, pasti, tetap, dan wajib. Berdasarkan pengertian tersebut, haqq adalah kewenangan atau kewajiban
untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu. Sementara itu kata asasiy berasal dari akar kata assa, yaussu, asasaan yang artinya
adalah membangun, mendirikan, dan meletakkan. Kata asas adalah bentuk tunggal
dari kata usus yang berarti asal, esensial, asas, pangkal, dasar dari segala
sesuatu. Sehingga dalam bahasa Indonesia, HAM dapat diartikan sebagai hak-hak
dasar yang melekat pada diri manusia. [2]
Hak
asasi yang berkembang saat ini pada mulanya adalah produk mazhab hukum kodrati
yang muncul dalam abad pertengahan bersamaan dengan karya tulisan filusuf
kristiani yang terkemuka, yaitu Santo Thomas Aquinas. Pandangan Thomas Aquinas
mengenai hukum kodrati mempostulatkan bahwa hukum kodrati ini merupakan bagian
dari hukum Tuhan yang sempurna, yang dapat diketahui melalui penggunaan nalar
manusia. Sebagian isi dari filsafat hukum kodrati adalah ide bahwa posisi
masing-masing orang dalam kehidupan ditentukan oleh Tuhan, tetapi semua orang
apapun statusnya tunduk pada otoritas Tuhan. Sehingga hak asasi yang pada
prinsipnya adalah hak yang diberikan oleh tuhan, tidak dapat dirampas oleh
siapapun juga.
Kepedulian
internasional terhadap HAM merupakan gejala yang relatif baru. Meskipun kita
dapat menunjuk pada sejumlah traktat atau perjanjian internasional yang
mempengaruhi isu kemanusiaan sebelum perang dunia II, baru setelah dimasukkan
ke dalam Piagam PBB pada tahun 1945, kita dapat berbicara mengenai adanya
perlindungan HAM yang sistematis di dalam sistem internasional.[3]
HAM memperoleh legitimasinya melalui
pengesahan PBB terhadap Universal Declaration of Human Rights (UDHR)
pada tanggal 10 Desember 1948. UDHR
adalah sebuah pernyataan yang bersifat anjuran yang diadopsi oleh Majelis Umum Persatuan
Bangsa - Bangsa. Sebagai sebuah pernyataan yang
bersifat universal, piagam ini baru
mengikat secara moral namun belum secara yuridis. Tetapi dokumen ini mempunyai
pengaruh moril, politik, dan edukatif yang sangat besar. Dia melambangkan “Commitment” moril dari dunia Internasional
pada norma-norma dan hak-hak asasi. Kesadaran masyarakat internasional akan
pentingnya perlindungan HAM sangat meningkat dalam beberapa dekade terakhir.
Sejak tahun 1989, negara-negara maju dan negara-negara berkembang telah
banyak memproklamirkan dukungan terhadap
HAM internasional dengan tulus. Hal ini dikarenakan bahwa Paham yang terkandung
dalam HAM memiliki sifat universalitas yang luar biasa dalam menghargai prinsip
manusia sebagai makhluk sosial.
Magnis
Suseno [4] menjelaskan bahwa inti dari paham HAM terletak dari kesadaran bahwa
masyarakat atau umat manusia tidak dapat dijunjung tinggi kecuali setiap
manusia individual, tanpa diskriminasi, tanpa kekecualian, dihormati dalam
keutuhannya. Sementara itu Anthony Flew [5] memberikan uraiannya tentang hak dengan
mengatakan A person’s entitlement as a
member of society, including “liberties”, such as the right to use public
highway, and claim rights, such as the right to defence counsel. “To have a
right” said Mill, “is to have something society ought to protect me in the
possession of”.
Jadi, apapun
yang diartikan atau dirumuskan dengan hak asasi, gejala tersebut tetap
merupakan suatu manifestasi dari nilai-nilai yang kemudian dikonkretkan menjadi
kaedah hidup bersama. Sistem nilai yang menjelma dalam konsep HAM tidaklah
semata-mata sebagai produk Barat, melainkan memiliki dasar pijakan yang kokoh
dari seluruh budaya dan agama. Pandangan dunia tentang HAM adalah pandangan
kesemestaan bagi eksistensi dan proteksi kehidupan dan kemartabatan manusia.[6]
Wacana
HAM terus berkembang seiring dengan intensitas kesadaran manusia atas hak dan
kewajiban yang dimilikinya. Namun demikian, wacana HAM menjadi aktual karena
sering dilecehkan dalam sejarah manusia sejak awal hingga kurun waktu kini.
Gerakan dan diseminasi HAM terus berlangsung bahkan dengan menembus batas-batas
territorial sebuah negara. Manfred Nowak menegaskan human rights must be considered one of the major achievents of modern
day philosophy. Ruth Gavison juga menegaskan, the twentieth century is often described as “the age of righst”. Begitu
derasnya kemauan dan daya desak HAM, maka jika ada sebuah negara yang
diidentifikasi melanggar dan mengabaikan HAM, dengan sekejap mata nation-state di belahan bumi ini
memberikan respons, terlebih beberapa negara yang dijuluki sebagai adi kuasa
memberikan kritik, tudingan bahkan kecaman keras seperti embargo dan
sebagainya.[7]
B. PERMASALAHAN
Berdasarkan pada hal tersebut diatas,
maka permasalahan yang dibahas dalam tulisan ini akan dibatasi pada;
- 1. Korelasi antara tanggung jawab negara dengan penegakan HAM.
- 2. Penegakan HAM di Indonesia.
C. PEMBAHASAN
1. KORELASI
ANTARA TANGGUNG JAWAB NEGARA DENGAN PENEGAKAN HAM
Sebagaimana telah menjadi
pengetahuan umum di kalangan sarjana hukum sampai dengan perkembangannya saat
ini, yang menjadi subjek hukum internasional yaitu
Negara, Tahta Suci (Vatican), Palang Merah Internasional,
organisasi internasional, orang perorangan (individu), dan pihak dalam sengketa
(belligerent). Namun dari 5
subjek hukum internasional tersebut, negara merupakan pelaku utama dalam hukum internasional, dalam pengertian bahwa hukum internasional mengatur hak-hak dan kewajiban yang
diemban oleh suatu negara yang berasal dari ketentuan-ketentuan yang terdapat
dalam perjanjian internasional.
Sebagai pemangku hak dan kewajiban,
maka pembentukan suatu negara haruslah memenuhi unsur-unsur konstitutif yang
meliputi (1) adanya penduduk yang tetap; (2) adanya wilayah tertentu; (3)
adanya pemerintahan; dan (4) adanya kedaulatan/ kemampuan untuk melakukan
hubungan dengan negara-negara lain. Dengan terpenuhinya unsur konstitutif tersebut,
maka suatu negara dapat melakukan perbuatan hukum sesuai dengan hak dan
kewajiban yang diembannya.
Pada dasarnya,
suatu negara dapat bertanggung jawab bilamana suatu perbuatan atau kelalaian
yang dapat dipertautkan kepadanya melahirkan pelanggaran terhadap suatu
kewajiban internasional, baik yang lahir dari suatu perjanjian internasional
maupun dari sumber hukum internasional lainnya. Tanggung jawab negara merupakan
suatu prinsip fundamental dalam hukum internasional yang bersumber dari doktrin
kedaulatan dan persamaan hak antar negara.
Menurut hukum
internasional, pertanggungjawaban negara timbul dalam hal suatu negara
merugikan negara lain. Pertanggungjawaban negara dibatasi pada pertanggungjawaban
atas perbuatan yang melanggar hukum internasional. Perbuatan suatu negara yang
merugikan negara lain tetapi tidak melanggar hukum internasional, tidak
menimbulkan pertanggungjawaban negara. Misalnya perbuatan negara yang menolak
masuknya orang asing ke dalam wilayahnya, tidak menimbulkan pertanggungjawaban
negara. Hal ini disebabkan, negara menurut hukum internasional berhak menolak
atau menerima orang asing ke dalam wilayahnya.[8]
Hukum
internasional tentang tanggung jawab negara adalah hukum internasional yang
bersumber pada hukum kebiasaan internasional. Ia berkembang melalui praktik
negara-negara dan putusan-putusan pengadilan internasional. Sesuai dengan
ketentuan Pasal 38 Ayat (1) Statuta Mahkamah Internasional (International Court of Justice), praktik
demikian akan semakin memperkuat kedudukan hukum kebiasaan internasional (yang
mengatur tentang pertanggungjawaban negara) sebagai sumber primer hukum
internasional.
Karl
Zemanek menjelaskan bahwa yang mendasari munculnya tanggung jawab negara pada
hakikatnya adalah pelanggaran terhadap hak subjektif negara lain, pelanggaran
terhadap norma hukum internasional merupakan Jus Cogens dan tindakan-tindakan yang berkualifikasi sebagai
kejahatan internasional (misalnya: tindakan agresi, perbudakan, genosida,
apartheid, kolonialisme, pencemaran lapisan atmosfer dan laut secara
besar-besaran).[9] Sementara itu F. Sungeng Istanto mengartikan tanggung jawab negara
sebagai: “…kewajiban memberikan jawaban yang merupakan perhitungan atas suatu
hal yang terjadi dan kewajiban untuk memberikan pemulihan atas kerugian yang
mungkin ditimbulkannya.”[10]
Sedangkan perbuatan suatu negara yang tidak dianggap pelanggaran kewajiban
internasional jika perbuatan itu terjadi sebelum terikatnya suatu negara oleh
suatu kewajiban internasional. Hal ini sudah merupakan asas hukum internasional
yang berlaku umum yaitu bahwa suatu perbuatan harus dinilai menurut hukum yang
berlaku pada saat perbuatan itu terjadi, bukan ketika terjadinya sengketa
akibat perbuatan itu (yang bisa saja baru terjadi bertahun-tahun setelah
perbuatan itu).[11]
Secara historis prinsip tanggung jawab negara
memiliki kaitan erat dengan HAM. HAM yang dewasa ini telah diatur dalam hukum
HAM internasional, pada awalnya dikembangkan melalui prinsip tanggung jawab
negara atas perlakuan terhadap orang asing (state
responsibility for the treatment of aliens). [12] Dalam konteks penegakkan HAM, negara juga
merupakan pengemban subjek hukum utama. Negara diberikan kewajiban melalui
deklarasi dan kovenan-kovenan Internasional tentang HAM sebagai entitas utama
yang bertanggung jawab secara penuh untuk melindungi, menegakkan, dan memajukan
HAM.
Tanggung jawab negara tersebut dapat
terlihat dalam UDHR 1948, International
Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) 1966, dan International Covenant on Economic, Social
and Cultural Rights (ICESCR) 1966. Dalam mukaddimah UDHR 1948 menegaskan bahwa:
As
a common standard of achievement for all peoples and all nations, to the end
that every individual and every organ of society, keeping this Declaration
constantly in mind, shall strive by teaching and education to promote respect
for these rights and freedoms and by progressive measures, national and
international, to secure their universal and effective recognition and
observance, both among the peoples of Member States themselves and among the
peoples of territories under their jurisdiction. (Sebagai satu standar umum keberhasilan
untuk semua bangsa dan semua negara, dengan tujuan agar setiap orang dan setiap
badan dalam masyarakat dengan senantiasa mengingat Pernyataan ini, akan berusaha
dengan jalan mengajar dan mendidik untuk menggalakkan penghargaan terhadap
hak-hak dan kebebasan-kebebasan tersebut, dan dengan jalan tindakan-tindakan
progresif yang bersifat nasional maupun internasional, menjamin pengakuan dan
penghormatannya secara universal dan efektif, baik oleh bangsa-bangsa dari
Negara-Negara Anggota sendiri maupun oleh bangsa-bangsa dari daerah-daerah yang
berada di bawah kekuasaan hukum mereka).
Sesuai dengan Mukaddimah UDHR 1948 diatas, maka terlihat jelas bahwa penegakan HAM adalah
tugas dari semua bangsa dan negara, yang sama sekali bukan dimaksudkan untuk
menciptakan kondisi yang sangat ideal bagi seluruh bangsa, melainkan menjadi
standar umum yang mungkin dicapai oleh seluruh manusia dan seluruh negara di
dunia. Pandangan seperti itu jelas
menunjukkan keterbukaan HAM pada kemajemukan negara-negara dalam menegakkan
HAM. Bagaimanapun penegakan HAM harus memperhitungkan ketersediaan sumber daya
yang dimiliki oleh suatu negara, sehingga tidak menimbulkan problem lanjutan
manakala HAM tersebut dijalankan oleh negara bersangkutan.[13]
Dalam mukaddimah
ICCPR 1966 menegaskan tentang tanggung jawab negara dalam penegakan hak-hak
sipil dan politik adalah sebagai berikut:
Recognizing that, in accordance with
the Universal Declaration of Human Rights, the ideal of free human beings
enjoying civil and political freedom and freedom from fear and want can only be
achieved if conditions are created whereby everyone may enjoy his civil and
political rights, as well as his economic, social and cultural rights (Mengakui bahwa, berdasarkan Piagam
Perserikatan Bangsa-bangsa negara-negara wajib untuk memajukan penghormatan
universal dan pentaatan atas hak asasi dan kebebasan manusia).
Sedangkan pada Pasal 2 (1) ICCPR 1966
menegaskan bahwa Tanggung jawab perlindungan dan pemenuhan atas semua hak dan
kebebasan yang dijanjikan di dalam Kovenan ini adalah di pundak negara,
khususnya yang menjadi Negara Pihak ICCPR. negara-negara pihak diwajibkan untuk
“menghormati dan menjamin hak-hak yang diakui dalam
Kovenan ini, yang diperuntukkan bagi semua
individu yang berada di dalam wilayah dan tunduk
pada yurisdiksinya” tanpa diskriminasi macam apapun.
Kalau
hak dan kebebasan yang terdapat di dalam Kovenan ini belum dijamin dalam
yurisdiksi suatu negara, maka negara tersebut diharuskan untuk mengambil
tindakan legislatif atau tindakan lainnya yang perlu guna mengefektifkan perlindungan
hak-hak itu (Pasal 2 (2)). Perlu diketahui, tanggung jawab negara dalam konteks
memenuhi kewajiban yang terbit dari ICCPR ini, adalah bersifat mutlak dan harus
segera dijalankan (immediately).
ICCPR
pada dasarnya memuat ketentuan mengenai pembatasan penggunaan kewenangan oleh
aparat represif negara, khususnya aparatur represif negara yang menjadi
negara-negara Pihak ICCPR. Makanya hak-hak yang terhimpun di dalamnya juga
sering disebut sebagai hak-hak negatif (negative rights).
Artinya, hak-hak dan kebebasan yang dijamin di dalamnya akan dapat terpenuhi
apabila peran negara terbatasi atau terlihat minus. Tetapi apabila negara
berperan intervensionis, tak bisa dielakkan hak-hak dan kebebasan yang diatur
di dalamnya akan dilanggar oleh negara.
Sedangkan dalam ICESCR 1966 juga memberikan
tanggung jawab negara tentang penegakan Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya dalam Mukaddimah, yang menegaskan bahwa:
the
obligation of States under the Charter of the United Nations to promote
universal respect for, and observance of, human rights and freedoms (Kewajiban negara-negara dalam
Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk memajukan penghormatan dan pentaatan secara
universal pada hak-hak asasi manusia dan kebebasan).
Tanggung jawab
negara dalam ICESCR 1966 ini berbeda dengan dari tanggung jawab negara pada
ICCPR 1966. Pada ICESCR 1966 justru menuntut peran maksimal negara dalam
penegakan HAM. Negara justru melanggar hak-hak yang dijamin di dalamnya apabila
negara tidak berperan secara aktif atau menunjukkan peran yang minus. ICESCR
karena itu sering juga disebut sebagai hak-hak positif (positive
rights). Tanggung jawab negara dalam konteks memenuhi kewajiban yang
terbit dari ICESCR, yaitu tidak harus segera dijalankan pemenuhannya, tetapi
bisa dilakukan secara bertahap (progressive realization).
Berdasarkan pada Mukaddimah UDHR 1948, ICCPR 1966,
dan ICESCR 1966 diatas, maka dapatlah diketahui bahwa HAM adalah bagian dari
tanggung jawab negara pihak yang harus ditegakkan secara universal. Dengan
demikian semua ketentuan dalam deklarasi dan kovenan-konevan tersebut harus
dipatuhi oleh negara-negara pihak, termasuk Indonesia sebagai salah satu pihak
yang telah meratifikasi ICCPR 1966 dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005,
dan ICESCR 1966 dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005. Karena mengingat
bahwa meratifikasikan kedua
kovenan ini, bukan saja menyebabkan Indonesia terikat secara hukum, akan tetapi
juga merupakan sumbangan terhadap perjuangan hak-hak asasi manusia di dunia.
2. PENEGAKAN HAM DI INDONESIA
Masalah
penegakan HAM telah menjadi agenda penting dan strategis dalam perkembangan
demokratisasi di Indonesia. Pada satu sisi, penegakan HAM berkenaan dengan
meningkatnya kesadaran demokrasi di kalangan masyarakat Indonesia akibat dari
mobilitas pendidikan, meningkatnya kehidupan ekonomi serta keterbukaan
informasi. Faktor-faktor internal tersebut harus diakui telah menjadi modal
sosial bagi bangsa Indonesia untuk masuk ke dalam proses demokratisasi yang
lebih matang dan rasional.[14]
Pada
sisi lain, tuntutan akan penegakan HAM juga dipercepat oleh arus demokratisasi
global yang menggejala sejak berakhirnya Perang Dingin. Runtuhnya komunisme di
Eropa Timur telah menimbulkan mitos baru tentang apa yang disebut oleh Francis
Fukuyama sebagai "berakhirnya sejarah" (the End of History)
yang ditandai oleh kemenangan akhir demokrasi liberal di seluruh dunia terhadap
seluruh paham ideologi politik.[15]
Isu tentang penegakan HAM di Indonesia
sebenarnya sudah disinggung oleh para founding
father Indonesia dalam merumuskan naskah Undang Undang Dasar (UUD) Republik
Indonesia 1945. Dalam alinea 1
Pembukaan UUD 1945 menegaskan “bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak
segala bangsa, dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan
karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”. Secara langsung
dengan adanya penegasan tersebut, negara Indonesia dapatlah disebut sebagai
negara hukum (recht staat) yang
memiliki tanggung jawab untuk menjunjung tinggi, menghormati, dan melakukan
penegakan terhadap HAM yang melekat pada setiap warga negaranya. Inilah bentuk
komitmen para pendiri bangsa yang termaktub dalam naskah pembukaan UUD
1945, sebagai bentuk konsistensi dari
kewajiban negara hukum.
Seiring berkembangnya pemahaman
masyarakat akan pentingnya HAM, maka Pada masa awal reformasi tuntutan mengenai
perlunya suatu aturan yang memuat ketentuan tentang HAM yang lebih rinci
mengemuka dengan kuat dan menjadi isu sentral yang cukup luas. Untuk
mengakomodasi tuntutan tersebut bentuk hukum yang dipilih untuk mengatur
tentang HAM adalah Ketetapan MPR, yaitu Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998 tentang
Hak Asasi Manusia. Alasannya karena pada saat itu masih terjadi tarik menarik
antara kelompok yang menghendaki amandemen UUD 45 dan kelompok yang menolaknya.
Maka untuk menjembatani dua kolompok yang saling berseberangan ini dicarilah
suatu pola yang secara relatif lebih dapat diterima oleh mereka yaitu dengan
membuat Ketetapan MPR yang mengatur tentang HAM.
Setelah beberapa lama berlaku, maka lahir
pula Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Undang Undang
ini dipandang sebagai Undang-Undang pelaksana dari Ketetapan MPR No
XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia. Ketika Undang Undang ini didiskusikan
terdapat dua pendapat yang kontradiktif tentang perlunya Undang Undang tentang
HAM. Pendapat pertama menyatakan bahwa pada dasarnya ketentuan mengenai
HAM tersebar dalam berbagai Undang-Undang. Oleh karenanya tidak perlu dibuat
Undang-Undang khusus tentang HAM. Pendapat lain menyatakan bahwa Undang Undang
tentang HAM diperlukan mengingat TAP MPR tentang HAM yang sudah ada tidak berlaku
operasional dan Undang-Undang yang sudah ada tidak seluruhnya menampung materi
HAM. Selain itu, Undang Undang tentang HAM akan berfungsi sebagai Undang Undang
payung bagi peraturan perundang-undangan mengenai HAM yang sudah ada selama
ini.[16]
Pasca Perubahan Kedua UUD 1945, ketentuan mengenai hak-hak asasi manusia telah
mendapatkan jaminan konstitusional yang sangat kuat dalam UUD 1945. Sebagian besar materi UUD 1945 ini sebenarnya berasal dari rumusan Undang-Undang
yang telah disahkan sebelumnya, yaitu Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Jika dirumuskan kembali, maka materi yang sudah
diadopsikan ke dalam rumusan Undang-Undang Dasar 1945 tersebut mencakup 27 materi.
Jika ke-27 ketentuan yang sudah
diadopsikan ke dalam Undang-Undang Dasar diperluas dengan memasukkan elemen
baru yang bersifat menyempurnakan rumusan yang ada, lalu dikelompokkan kembali
sehingga mencakup ketentuan-ketentuan baru yang belum dimuat di dalamnya, maka
rumusan hak asasi manusia dalam Undang-Undang Dasar dapat mencakup empat kelompok materi sebagai berikut:[17]
1. Kelompok Hak-Hak Sipil yang dapat
dirumuskan menjadi:
a.
Setiap
orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan kehidupannya.
b. Setiap
orang berhak untuk bebas dari penyiksaan, perlakuan atau penghukuman lain yang
kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat kemanusiaan.
c.
Setiap
orang berhak untuk bebas dari segala bentuk perbudakan.
d.
Setiap
orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya.
e.
Setiap
orang berhak untuk bebas memiliki keyakinan, pikiran dan hati nurani.
f.
Setiap
orang berhak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum.
g. Setiap
orang berhak atas perlakuan yang sama di hadapan hukum dan pemerintahan.
h.
Setiap
orang berhak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut.
i. Setiap
orang berhak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui
perkawinan yang sah.
j.
Setiap
orang berhak akan status kewarganegaraan.
k. Setiap
orang berhak untuk bebas bertempat tinggal di wilayah negaranya, meninggalkan
dan kembali ke negaranya.
l.
Setiap
orang berhak memperoleh suaka politik.
m.
Setiap
orang berhak bebas dari segala bentuk perlakuan diskriminatif dan berhak
mendapatkan perlindungan hukum dari perlakuan yang bersifat diskriminatif
tersebut.
2. Kelompok Hak-Hak Politik, Ekonomi, Sosial dan Budaya
a. Setiap warga negara berhak untuk berserikat, berkumpul dan menyatakan pendapatnya secara damai.
b. Setiap
warga negara berhak untuk memilih dan dipilih dalam rangka lembaga perwakilan
rakyat.
c.
Setiap
warga negara dapat diangkat untuk menduduki jabatan-jabatan publik.
d. Setiap
orang berhak untuk memperoleh dan memilih pekerjaan yang sah dan layak bagi
kemanusiaan.
e.
Setiap
orang berhak untuk bekerja, mendapat imbalan, dan mendapat perlakuan yang
layak dalam hubungan kerja yang berkeadilan.
f.
Setiap
orang berhak mempunyai hak milik pribadi.
g. Setiap
warga negara berhak atas jaminan sosial yang dibutuhkan untuk hidup layak dan
memungkinkan pengembangan dirinya sebagai manusia yang bermartabat.
h.
Setiap
orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.
i.
Setiap
orang berhak untuk memperoleh dan memilih pendidikan dan pengajaran.
j. Setiap
orang berhak mengembangkan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan
teknologi, seni dan budaya untuk peningkatan kualitas hidup dan kesejahteraan
umat manusia.
k. Negara
menjamin penghormatan atas identitas budaya dan hak-hak masyarakat lokal
selaras dengan perkembangan zaman dan tingkat peradaban bangsa.
l.
Negara
mengakui setiap budaya sebagai bagian dari kebudayaan nasional.
m.
Negara
menjunjung tinggi nilai-nilai etika dan moral kemanusiaan yang diajarkan oleh
setiap agama, dan menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk dan
menjalankan ajaran agamanya.
3. Kelompok Hak-Hak Khusus dan Hak
Atas Pembangunan
a. Setiap
warga negara yang menyandang masalah sosial, termasuk kelompok masyarakat
yang terasing dan yang hidup di lingkungan terpencil, berhak mendapat
kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan yang sama.
b. Hak
perempuan dijamin dan dilindungi untuk mencapai kesetaraan gender dalam
kehidupan nasional.
c. Hak
khusus yang melekat pada diri perempuan yang dikarenakan oleh fungsi
reproduksinya dijamin dan dilindungi oleh hukum.
d. Setiap
anak berhak atas kasih sayang, perhatian dan perlindungan orangtua, keluarga,
masyarakat dan negara bagi pertumbuhan fisik dan mental serta perkembangan
pribadinya.
e. Setiap
warga negara berhak untuk berperan serta dalam pengelolaan dan turut menikmati
manfaat yang diperoleh dari pengelolaan kekayaan alam.
f.
Setiap
orang berhak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat.
g. Kebijakan,
perlakuan atau tindakan khusus yang bersifat sementara dan dituangkan dalam
peraturan perundangan-undangan yang sah yang dimaksudkan untuk menyetarakan
tingkat perkembangan kelompok tertentu yang pernah mengalami perlakuan diskriminasi
dengan kelompok-kelompok lain dalam masyarakat, dan perlakuan khusus
sebagaimana ditentukan dalam ayat (1) pasal ini, tidak termasuk dalam pengertian
diskriminasi sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 ayat (13).
4. Tanggungjawab Negara dan
Kewajiban Asasi Manusia
a. Setiap
orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
b. Dalam
menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk pada pembatasan
yang ditetapkan oleh undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin
pengakuan dan penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain serta untuk memenuhi
tuntutan keadilan sesuai dengan nilai-nilai agama, moralitas dan kesusilaan,
keamanan dan ketertiban umum dalam masyarakat yang demokratis.
c. Negara
bertanggungjawab atas perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak-hak
asasi manusia.
d. Untuk
menjamin pelaksanaan hak asasi manusia, dibentuk Komisi Nasional Hak Asasi
Manusia yang bersifat independen dan tidak memihak yang pembentukan, susunan
dan kedudukannya diatur dengan undang-undang.
Ketentuan-ketentuan
yang memberikan jaminan konstitusional terhadap hak-hak asasi manusia
itu sangat penting dan bahkan dianggap salah satu ciri pokok dianutnya prinsip
negara hukum di suatu negara. Namun di samping hak-hak asasi manusia, harus
pula dipahami bahwa setiap orang memiliki kewajiban dan tanggungjawab yang
juga bersifat asasi. Setiap orang, selama hidupnya sejak sebelum kelahiran,
memiliki hak dan kewajiban yang hakiki sebagai manusia. Pembentukan negara dan
pemerintahan, untuk alasan apapun, tidak boleh menghilangkan prinsip hak dan
kewajiban yang disandang oleh setiap manusia. Karena itu, jaminan hak dan
kewajiban itu tidak ditentukan oleh kedudukan orang sebagai warga suatu
negara. Setiap orang di manapun ia berada harus dijamin hak-hak dasarnya.
Pada saat yang bersamaan, setiap orang di manapun ia berada, juga wajib
menjunjung tinggi hak-hak asasi orang lain sebagaimana mestinya. Keseimbangan
kesadaran akan adanya hak dan kewajiban asasi ini merupakan ciri penting pandangan
dasar bangsa Indonesia mengenai manusia dan kemanusiaan yang adil dan beradab.[18]
Namun
dalam tahapan implementasinya, komitmen formal pemerintah pada persoalan
penegakan HAM dapatlah diukur, salah satunya dari jumlah instrumen
internasional HAM yang diratifikasi. Sebab setiap instrument mendefinisikan
tanggung jawab pemerintah. Namun kenyataannya komitmen formal tersebut tidaklah
cukup untuk menilai komitmen pemerintah. Sebab yang terjadi selama ini,
pemerintah meratifikasi instrumen HAM, tetapi tidak serta merta dilaksanakan
dengan sepenuhnya. Bahkan ada kecondongan, pemerintah lebih banyak bergerak di
tataran legal-formal atau berhenti pada aspek normatif/politis-nya, sementara
aspek praktisnya tertinggal di belakang.[19]
Hal
ini dibuktikan hampir semua kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi dari 27
Juli hingga Mei 1998, sampai sekarang tidak berani ditindak lanjuti oleh
pemerintah. Pemerintah justru terkesan ragu melakukan pengusutan kasus-kasus
dalam ranah HAM. Dimana akibat keraguan
pada pemerintah saat ini, berdampak pada tidak adanya prestasi dalam penegakan
HAM, baik di pengadilan maupun di luar pengadilan.
Pertanyaan yang kemudian muncul adalah Mengapa
demikian? Ini tidak terlepas dari praktek politik yang berbasis pada ”citra”
untuk mendapatkan dukungan publik dan mempertahankan popularitas. Politik
berbasis ”citra” akan lebih banyak bergerak di level normatif-formal dan minim
komitmen pada hal-hal yang riil-substansial. Karenanya, kita perlu bergerak
melampaui komitmen formal menuju ke komitmen riil/substansial. Salah satu
komitmen riil pemerintah bisa dinilai dari langkah-langkah konkrit yang
dibuatnya, seperti: [20]
1) dijalankannya
harmonisasi peraturan dan undang-undang, dengan cara merevisi atau mencabut
peraturan atau undang-undang yang potensial melanggar HAM dan membuat
undang-undang yang mendukung realisasi hak;
2) adanya
alokasi anggaran untuk pelaksanaan hak asasi. Alokasi anggaran untuk
pelaksanaan hak asasi menunjukkan bahwa pemerintah memberikan prioritas bagi
pelaksanaan hak asasi;
3) adanya
langkah-langkah konkrit pemenuhan HAM yang dapat diakses dan dinikmati
masyarakat, khususnya kelompok marjinal, dan lain-lain.
D. PENUTUP
Dari apa yang dikemukakan sebelumnya, dapat
ditarik beberapa kesimpulan, yaitu:
- 1. Prinsip tanggung jawab negara memiliki kaitan erat dengan HAM. HAM yang dewasa ini telah diatur dalam hukum HAM internasional, pada awalnya dikembangkan melalui prinsip tanggung jawab negara atas perlakuan terhadap orang asing (state responsibility for the treatment of aliens). Dalam konteks penegakkan HAM, negara juga merupakan pengemban subjek hukum utama. Negara diberikan kewajiban melalui deklarasi dan kovenan-kovenan Internasional tentang HAM sebagai entitas utama yang bertanggung jawab secara penuh untuk melindungi, menegakkan, dan memajukan HAM.
2. Penegakan
HAM di Indonesia sebenarnya sudah disinggung oleh para founding father Indonesia dalam merumuskan naskah Undang Undang
Dasar (UUD) Republik Indonesia 1945. Namun dalam tahapan implementasinya,
komitmen formal pemerintah pada persoalan penegakan HAM tidak dapat berjalan
dengan baik. Karena setiap instrument internasional tentang HAM mendefinisikan
tanggung jawab pemerintah/negara, tidak serta merta dilaksanakan dengan
sepenuhnya.
DAFTAR PUSTAKA
Buku:
Anthony
Flew, 1984, A Dictionary of Philosophy,
New York: Martin’s Press.
Bagir
Manan, 2001, Perkembangan Pemikiran dan Pengaturan
Hak Asasi Manusia di Indonesia,
Bandung: PT. Alumni.
F. Sugeng
Istanto, 1998, Hukum Internasional, Yogyakarta:
Atma Jaya Yogyakarta.
Frans
Magnis Suseno, 2001, Etika Politik;
Prinsip-prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern, Jakarta: PT. Gramedia
Pustaka Utama.
Jack
Donnely, 2003, Universal Human Rights in Theory and Practice, London:
Cornell University Press.
Majda El
Muhtaj, 2008, Dimensi-Dimensi HAM
Mengurai Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya, Jakarta: PT.RajaGrafindo Persada.
Rhona K.M.
Smith, Christian Ranheim, dkk., 2008 Hukum
Hak Asasi Manusia, Yogyakarta: PUSHAM UII.
Scott
Davidson, 1994, Hak Asasi Manusia;
Sejarah, Teori, dan Praktek dalam Pergaulan Internasional, Terjemahan dari Human Rights, Alih Bahasa: A. Hadyana
Pudjaatmaka, Jakarta: PT. Pustaka Utama Grafiti.
Makalah
I Dewa Gede Palguna, Tanggung Jawab Individu dan Negara Menurut Hukum Internasional, makalah penataran hukum
humaniter internasional dan hak asasi manusia bagi perwira kostrad, bertempat di Markas Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (KOSTRAD),
Jakarta, 21 Oktober 2008.
Jimly Asshiddiqie, Demokrasi
dan Hak Asasi Manusia, Materi yang disampaikan dalam studium general pada acara The 1st National Converence
Corporate Forum for Community Development, Jakarta, 19 Desember 2005.
Sri
Palupi, Merumuskan Indikator Pemenuhan dan Perlindungan Hak Ekonomi, Sosial dan
Budaya, makalah pada “Seminar
dan Lokakarya Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya”, yang diselenggarakan
PUSHAM-UII, Yogyakarta 16-18 April 2007.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Tahun 1945
Undang-Undang Nomor. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan International
Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (Kovenan
Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya)
Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International
Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional
tentang Hak-Hak Sipil dan Politik)
Sumber Lainnya:
http://els.bappenas.go.id.
http://www.humanrigthsfirst.org.
http://www.komisihukum.go.id.
Endnote:
[1] Jack
Donnely, Universal Human Rights in Theory and Practice, (London: Cornell University Press,
2003), hlm. 21.
[2] Majda
El Muhtaj, Dimensi-Dimensi HAM Mengurai
Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya, (Jakarta: PT.RajaGrafindo Persada, 2008),
hlm. 17
[3] Scott
Davidson, Hak Asasi Manusia; Sejarah,
Teori, dan Praktek dalam Pergaulan Internasional, Terjemahan dari Human Rights, Alih Bahasa: A. Hadyana
Pudjaatmaka, (Jakarta: PT. Pustaka Utama Grafiti, 1994), hlm. 1
[4] Frans
Magnis Suseno, Etika Politik;
Prinsip-prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern (Jakarta: PT. Gramedia
Pustaka Utama, 2001), hlm. 145
[5] Anthony
Flew, A Dictionary of Philosophy (New
York: Martin’s Press, 1984), hlm. 306
[6] Majda El Muhtaj, Op. Cit., hlm. 1
[7] Ibid.
[8] F.
Sugeng Istanto, Hukum Internasional, (Yogyakarta:
Atma Jaya Yogyakarta, 1998), hlm. 77
[0] Rhona
K.M. Smith, Christian Ranheim, dkk., Hukum
Hak Asasi Manusia, (Yogyakarta: PUSHAM UII, 2008), hlm. 75
[10] F.
Sugeng Istanto, Loc. Cit.
[11] I Dewa Gede Palguna, Tanggung Jawab Individu dan Negara Menurut Hukum Internasional,
makalah penataran hukum humaniter internasional dan
hak asasi manusia bagi perwira kostrad, bertempat di Markas Komando Cadangan Strategis Angkatan
Darat (KOSTRAD), Jakarta, 21 Oktober 2008,
hlm.7
[12] Rhona K.M. Smith, Christian Ranheim,
dkk., Op. Cit., hlm. 81
[13] Wiranto, Konsistensi Penegakan HAM di Indonesia,
http://els.bappenas.go.id., diakses terakhir pada tanggal 15 September 2011.
[14] Ibid.
[15] Ibid.
[16] Bagir Manan, Perkembangan Pemikiran dan Pengaturan Hak Asasi Manusia di
Indonesia, (Bandung: PT. Alumni,
2001), hlm 89.
[17] Jimly Asshiddiqie, Demokrasi
dan Hak Asasi Manusia, Materi
yang disampaikan dalam studium general
pada acara The 1st National
Converence Corporate Forum for Community Development, Jakarta, 19 Desember
2005, hlm. 6-9.
[18] Ibid.
[19] Sri
Palupi, Merumuskan Indikator Pemenuhan dan Perlindungan Hak Ekonomi, Sosial dan
Budaya, makalah pada “Seminar
dan Lokakarya Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya”, yang diselenggarakan
PUSHAM-UII, Yogyakarta 16-18 April 2007, hlm. 4.
[20] Ibid.
ADITHIYA
DIAR, S.H.
Lahir
di Sungai Penuh, pada tanggal 6 Maret 1988. Alumni Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta Padang dan menyandang predikat lulusan terbaik Program Kekhususan Hukum
Internasional. Semasa kuliah, aktif mengikuti
berbagai kegiatan organisasi kemahasiswaan baik intra maupun ektra kampus.
Pernah mewakili Universitas Bung Hatta dalam Lomba Debat Konstitusi tingkat
nasional regional Sumatera, pada tahun 2010 dan 2011. Selain itu juga aktif
menulis di beberapa jurnal dan surat kabar lokal.
Artikel ini juga telah diterbitkan dalam
Jurnal Konstitusi, kerjasama Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dengan
Pusat Studi Kajian Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Widyagama Malang, November
2011.


0 komentar:
Post a Comment