Oleh : Asri Wijayanti, S.H.,MH
Sumber: ejournal.umm.ac.id/index.php/legality/article/viewFile/311/324_umm.
I.Pendahuluan
![]() |
| foto suaramerdeka.com |
Setiap manusia selalu membutuhkan biaya untuk
memenuhi kebutuhan hidupnya. Untuk mendapatkan biaya hidup seseorang perlu
bekerja. Bekerja dapat dilakukan secara mandiri atau bekerja kepada orang lain.
Bekerja kepada orang lain dapat dilakukan dengan bekerja kepada negara yang
selanjutnya disebut sebagai pegawai atau bekerja kepada orang lain (swasta)
yang disebut sebagai buruh atau pekerja.
Pengertian pekerja berdasarkan ketentuan
pasal 1 angka 3. UU No 13 tahun 2003 adalah setiap orang yang bekerja dengan
menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.. Iman Soepomo menyebutkan bahwa
pekerja atau buruh adalah seseorang yang bekerja kepada orang lain dengan
mendapatkan upah (Iman Soepomo, 1974, hal. 6). Sedangkan tenaga kerja
berdasarkan ketentuan pasal 1 angka 2 UU no. 13 tahun 2003 adalah setiap orang
yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan / atau jasa baik
untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.
Jumlah tenaga kerja yang tersedia di
Indonesia tidak seimbang dengan jumlah lapangan kerja yang tersedia. Jumlah
tenaga kerja jauh lebih banyak dari pada jumlah lapangan pekerjaan yang
tersedia. Terlebih lagi dari sebagian besar tenaga kerja yang tersedia adalah
yang berpendidikan rendah atau tidak berpendidikan sama sekali. Mereka
kebanyakan adalah unskillabour, sehingga posisi tawar mereka adalah rendah.
Dalam rangka mengejar pertumbuhan ekonomi,
salah satunya melalui industrialisaasi, membawa akibat meletakkan posisi
pemilik modal sebagai pelopor dan basis pendukung bagi keberhasilan pembangunan
nasional, sebaliknya menempatkan pekerja pada posisi pemancing sektor penarik
investasi sehingga nilai pekerja Indonesia lebih rendah daripada nilai pekerja
luar negeri (M Zaidun, 1997 : 23). Kebijakan pemerintah di bidang
ketenagakerjaan seolah-olah kurang memperhatikan nasib pekerja. Hal ini
ditunjang dengan adanya doktrin stabilitas yang semakin memperlemah posisi tawar
buruh ( Mansour Fakih, 1997 : 46)
Keadaan ini menimbulkan adanya kecenderungan
majikan untuk berbuat sewenang- wenang kepada pekerja / buruhnya. Buruh
dipandang sebagai obyek. Buruh dianggap sebagai faktor ektern yang berkedudukan
sama dengan pelanggan pemasok atau pelanggan pembeli yang berfungsi menunjang
kelangsungan perusahaan dan bukan faktor intern sebagai bagian yang tidak
terpisahkan atau sebagai unsur konstitutip yang menjadikan perusahaan (HP
Rajagukguk, 2000, hal 3).
Majikan dapat dengan leluasa untuk
menekan pekerja / buruhnya untuk bekerja secara maksimal, terkadang melebihi
kemampuan kerjanya. Misalnya majikan dapat menetapkan upah hanya maksimal
sebanyak upah minimum propinsi yang ada, tanpa melihat masa kerja dari pekerja
itu. Seringkali pekerja dengan masa kerja yang lama upahnya hanya selisih
sedikit lebih besar dari upah pekerja yang masa kerjanya kurang dari satu
tahun. Majikan enggan untuk meningkatkan atau menaikkan upah pekerja meskipun
terjadi peningkatan hasil produksi dengan dalih bahwa takut diprotes oleh
perusahaan – perusahaan lain yang sejenis.
Secara sosiologis kedudukan buruh adalah
tidak bebas. Sebagai orang yang tidak mempunyai bekal hidup lain daripada itu,
ia terpaksa bekerja pada orang lain. Majikan inilah yang pada dasarnya
menentukan syarat-syarat kerja. (HP. Rajagukguk, 2000, hal.6). Mengingat
kedudukan pekerja yang lebih rendah daripada majikan maka perlu adanya campur
tangan pemerintah untuk memberikan perlindungan hukumnya. Perlindungan hukum
menurut Philipus, selalu berkaitan dengan kekuasaan. Ada dua
kekuasaan yang selalu menjadi perhatian yakni kekuasaan pemerintah dan
kekuasaan ekonomi. Dalam hubungan dengan kekuasaan pemerintah, permasalahan
perlindungan hukum bagi rakyat (yang diperintah), terhadap pemerintah (yang
memerintah). Dalam hubungan dengan kekuasaan ekonomi, permasalahan perlindungan
hukum adalah perlindungan bagi silemah (ekonomi) terhadap si kuat (ekonomi),
misalnya perlindungan bagi pekerja terhadap pengusaha. ( Philipus M. Hadjon,
1994, hal. 4)
Perlindungan hukum bagi buruh sangat
diperlukan mengingat kedudukannya yang lemah. Disebutkan oleh Zainal Asikin,
yaitu :
Perlindungan hukum dari kekuasaan majikan
terlaksana apabila peraturan perundang-undangan dalam bidang perburuhan yang
mengharuskan atau memaksa majikan bertindak seperti dalam perundang-undangan
tersebut benar-benar dilaksanakan semua pihak karena keberlakuan hukum tidak
dapat diukur secara yuridis saja, tetapi diukur secara sosiologis dan filosofis
. (Zainal Asikin, 1993, hal.5)
Bruggink membagi keberlakuan hukum menjadi
tiga, yaitu keberlakuan faktual, keberlakuan normatif dan keberlakuan evaluatif
/ material.
Keberlakuan faktual yaitu kaidah dipatuhi
oleh para warga masyarakat/ efektif kaidah diterapkan dan ditegakkan oleh
pejabat hukum; keberlakuan normatif yaitu kaidah cocok dalam sistim hukum
herarkis, keberlakuan evaluatif yaitu secara empiris kaidah tampak diterima,
secara filosofis kaidah memenuhi sifat mewajibkan karena isinya.( JJ.H.
Bruggink, 1996, hal.157).
Dari uraian di atas maka dapat ditarik
permasalahan yaitu bagaimana bentuk perlindungan hukum bagi pekerja yang di
putus hubungan kerjanya oleh majikan karena melakukan kesalahan berat. Selain
itu juga bagaimana upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pekerja apabila
pekerja tidak mendapatkan haknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
II Kebijakan pemerintah di bidang
ketenagakerjaan
Pemerintah telah menetapkan kebijakan
dibidang ketenagakerjaan yang dirumuskan dalam UU No. 13 tahun 2003.
Berdasarkan ketentuan pasal 2 UU No. 13 tahun 2003 pembangunan ketenagakerjaan
berlandaskan Pancasila dan Undang- Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
Pembangunan ketenagakerjaan dilaksanakan dalam rangka pembangunan manusia
Indonesia seutuhnya. Oleh sebab itu pembangunan ketenagakerjaan dilaksanakan
untuk mewujudkan manusia dan masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil, makmur
dan merata baik materiil maupun spiritual.
Selanjutnya, berdasarkan ketentuan pasal 3 UU
No. 13 Tahun 2003 pembangunan ketenagkerjaan diselenggarakan atas asas
keterpaduan dengan melalui koordinasi fungsional lintas sektoral pusat dan
daerah. Hal ini dijelaskan lebih lanjut dalam penjelasannnya, yaitu :
Asas pembangunan ketenagakerjaan pada
dasarnya sesuai dengan asas pembangunan nasional, khususnya asas demokrasi
Pancasila serta asas adil dan merata. Pembangunan ketenagakerjaan mempunyai
banyak dimensi dan keterkaitan dengan berbagai pihak yaitu antara pemerintah,
pengusaha dan pekerja/ buruh. Oleh sebab itu, pembangunan ketenagakerjaan
dilaksanakan secara terpadu dalam bentuk kerja sama yang saling
mendukung.
Tujuan pembangunan ketenagakerjaan
berdasarkan ketentuan pasal 4 UU No. 13 Tahun 2003 adalah :
- memberdayakan
dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi;
- Mewujudkan
pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan
kebutuhan pembangunan nasional dan daerah;
- memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dalam mewujudkan
kesejahteraan dan;
- meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya
Pemberdayaan dan pendayagunaan tenaga kerja
merupakan suatu kegiatan yang terpadu untuk dapat memberikan kesempatan kerja
seluas-luasnya bagi tenaga kerja Indonesia. Melalui pemberdayaan dan
pendayagunaan ini diharapkan tenaga kerja Indonesia dapat berpartisipasi secara
optimal dalam pembangunan nasional, namun dengan tetap menjunjung nilai-nilai
kemanusiaannya.
Pemerataan kesempatan kerja harus diupayakan
di seluruh wilayah negara kesatuan Republik Indonesia sebagai satu kesatuan
pasar kerja dengan memberikan kesempatan yang sama untuk memperoleh pekerjaan
bagi seluruh tenaga kerja Indonesia sesuai dengan bakat, minat dan
kemampuannya. Demikian pula pemerataan penempatan tenaga kerja perlu diupayakan
agar dapat mengisi kebutuhan di seluruh sektor dan daerah.
Penekanan pembangunan ketenagakerjaan pada
pekerja mengingat bahwa pekerja adalah pelaku pembangunan. Berhasil tidaknya
pembangunan teletak pada kemampuan, dan kualitas pekerja. Apabila kemampuan
pekerja (tenaga kerja) tinggi maka produktifitas akan tinggi pula, yang dapat
mengakibatkan kesejahteraan meningkat. Tenaga kerja menduduki posisi yang strategis
untuk meningkatkan produktifitas nasional dan kesejahteraan masyarakat,
(Machsoen Ali, 1999 :162 ).
II,Bentuk Perlindungan Hukum bagi Pekerja
yang di PHK
Sebelum membahas tentang perlindungan hukum
bagi pekerja yang di putus hubungan kerjanya, perlu dikaji tentang hubungan
kerja. Berdasarkan ketentuan pasal 1 angka 15 Undang-Undang No.13 Tahun 2003
pengertian hubungan kerja yaitu ”Hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh
berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan,upah dan
perintah”.
Hubungan kerja terjadi setelah adanya
perjanjian kerja antara buruh dan majikan, yaitu suatu perjanjian dimana pihak
kesatu, buruh, mengikatkan diri untuk bekerja dengan menerima upah pada pihak
lainnya, majikan, yang mengikatkan diri untuk mempekerjakan buruh itu dengan
membayar upah. “Pada pihak lainnya” mengandung arti bahwa pihak buruh dalam
melakukan pekerjaan itu berada di bawah pimpinan pihak majikan. (Iman Soepomo,
1974, hal. 1)
Hubungan kerja dilakukan oleh subyek
hukum. Subyek hukum yang terikat dalam hubungan kerja ini adalah pengusaha dan
pekerja. Pengertian pekerja/buruh berdasarkan pasal 1 angka 3 Undang-Undang No.
13 Tahun 2003 yaitu ”Setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau
imbalan dalam bentuk lain”.
Undang-Undang No.13 Tahun 2003 membedakan
pengertian antara pengusaha, pemberi kerja dan perusahaan. Pasal 1 angka 4
Undang-Undang No.13 Tahun 2003 pengertian pemberi kerja yaitu ”Orang
perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan-badan lainnya yang
mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
Pengertian pengusaha menurut pasal 1 angka 5 Undang-Undang No.13
Tahun 2003 adalah:
- Orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan
suatu perusahaan bukan miliknya;
- Orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang secara berdiri
sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya;
- Orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berada di
Indonesia mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b
yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.
Berdasarkan ketentuan pasal 1 angka 6 Undang-Undang No.13 Tahun
2003 pengertian perusahaan adalah:
- Setiap
bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan,
milik persekutuan, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik
negara yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan
dalam bentuk lain;
- Usaha-usaha
sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan
orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
Hubungan antara pengusaha dengan pekerja di
dalam melaksanakan hubungan kerja diharapkan harmonis supaya dapat mencapai
peningkatan produktifitas dan kesejahteraan pekerja. Untuk itu, para pengusaha
dalam menghadapi para pekerja hendaknya :
- Menganggap para pekerja sebagai partner yang akan membantunya untuk
menyukseskan tujuan usaha;
- Memberikan imbalan yang layak terhadap jasa-jasa yang telah dikerahkan
oleh partnernya itu, berupa penghasilan yang layak dan jaminan-jaminan
sosial tertentu, agar dengan demikian pekerja tersebut dapat bekerja lebih
produktif (berdaya guna); dan
- Menjalin hubungan baik dengan para pekerjanya. (Sunindhia, 1998, hal. 129).
Agar kedua belah pihak dapat melaksanakan hubungan kerja dengan
baik, tanpa adanya tindakan sewenang-wenang dari salah satu pihak maka
diperlukan adanya campur tangan dari pemerintah dalam bentuk
peraturan-perundang-undangan.
Adanya peraturan perundang-undangan ditujukan
untuk pengendalian. Baik pemberi pekerja maupun yang diberi pekerjaan,
masing-masing harus terkendali atau masing-masing harus menundukkan diri pada
segala ketentuan dan peraturan yang berlaku, harus bertanggungjawab dalam
melaksanakan kegiatan masing-masing sesuai dengan tugas dan wewenangnya, hingga
keserasian dan keselarasan akan selalu terwujud. (Kertasapoetra, 1998, hal.
13).
Selama pelaksanaan hubungan kerja, tidak
tertutup kemungkinan terjadi pemutusan hubungan kerja. Baik yang dilakukan atas
inisiatif pengusaha atau atas inisiatif pekerja. Berdasarkan ketentuan pasal 1
angka 25 Undang-Undang No.13 Tahun 2003 pengertian pemutusan hubungan kerja
yaitu ”Pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan
berkhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha”. Berdasarkan
ketentuan pasal 150 UU No. 13 Tahun 2003,
Pemutusan hubungan kerja meliputi pemutusan
hubungan kerja yang terjadi di badan usaha yang berbadan hukum atau tidak,
milik orang perseorangan, milik persekutuan atau badan hukum, baik milik swasta
maupun milik negara, maupun usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lainnya yang
mempunyai pengurus, dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau
imbalan dalam bentuk lain.
Pemutusan hubungan kerja memberikan pengaruh
psychologis, ekonomis-finansiil bagi si pekerja beserta keluarganya dalam
mempertahankan kelangsungan hidupnya. PHK harus diupayakan untuk dicegah.
Pengusaha dilarang melakukan PHK apabila
didasarkan pada alasan-alasan berdasarkan pasal 153 ayat(1) Undang-Undang No.13
Tahun 2003 yaitu :
a. Pekerja/buruh
berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak
melampaui 12(dua belas) bulan secara terus-menerus;
b. Pekerja/buruh
berhalangan menjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban terhadap negara
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
c. Pekerja/buruh
menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya;
d. Pekerja/buruh menikah;
e. Pekerja/buruh
perempuan hamil, melahirkan, gugur kandungan atau menyusui bayinya;
f. Pekerja/buruh mempunyai pertalian darah
dan/atau ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh lainnya di dalam satu
perusahaan, kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan,
atau perjanjian kerja bersama;
g. Pekerja/buruh
mendirikan, menjadi anggota dan atau pengurus serikat pekerja/serikat buruh,
pekerja/buruh melakukan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh di luar jam
kerja, atau di dalam jam kerja atas kesepakatan pengusaha, atau berdasarkan
ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau
perjanjian kerja bersama;
h. Pekerja/buruh
yang mengadukan pengusaha kepada yang berwajib mengenai perbuatan pengusaha
yang melakukan tindak pidana kejahatan;
i. Karena perbedaan paham, agama, aliran
politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin,kondisi fisik, atau status
perkawinan;
j. Pekerja/buruh dalam keadaan cacat tetap,
sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit karena hubungan kerja yang menurut
surat keterangan dokter yang jangka waktu penyembuhannya belum dipastikan.
Apabila PHK tidak dapat dicegah atau
dihindari, maka pekerja yang di PHK oleh majikan sesuai dengan alasan yang
mendasari terjadinya PHK akan mendapatkan uang pesangon, penghargaan masa kerja
dan uang ganti kerugian. Kesemuanya itu dimaksudkan berfungsi sebagai jaminan
pendapatan.
Pelaksanaan pemutusan hubungan kerja
berhubungan dengan jaminan pendapatan (income security) bagi buruh yang
kehilangan pekerjaan. Kiranya perlu diciptakan peraturan yang memuaskan
mengenai tata cara pemutusan hubungan kerja dengan memperhatikan kepentingan
pihak pengusaha dan pihak buruh serta mengadakan penyelesaian yang layak dan
patut serta dijiwai oleh nilai-nilai luhur Pancasila. (Djumialdi, 1987, hal.
88)
Berdasarkan ketentuan UU No. 13 Tahun 2003,
pengusaha dapat melakukan PHK terhadap pekerja karena alasan-alasan sebagai
berikut :
- Pekerja
melakukan kesalahan ringan;
- Pekerja
melakukan kesalahan berat;
- Perusahaan tutup
karena pailit;
- Force majeur;
- Adanya
efisiensi;
- Perubahan status, milik, lokasi dan pekerja menolak;
- Perubahan status, milik, lokasi dan majikan menolak;
- Pekerja sakit berkepanjangan dan mengalami cacat akibat kecelakaan
kerja. (Asri Wijayanti,
2003, hal. 63).
Alasan dapat dibenarkan adanya PHK
menurut Ridwan Halim dan Sunindhia yaitu :
- Menurutnya hasil produksi yang dapat pula disebabkan oleh beberapa
faktor misalnya :
- Merosotnya kapasitas produksi perusahaan yang
bersangkutan.
- Menurunnya permintaan masyarakat atas hasil
produksi perusahaan yang bersangkutan.
- Menurunnya
persediaan bahan dasar.
- Tidak lakunya
hasil produksi yang lebih dahulu dilemparkan ke pasaran dan sebagainya,
yang semua ini secara langsung maupun tidak langsung mengakibatkan
kerugian.
- Merosotnya penghasilan perusahaan, yang secara langsung mengakibatkan
kerugian pula.
- Merosotnya kemampuan perusahaan tersebut membayar upah atau gaji atau
imbalan kerja lain dalam keadaan yang sama dengan sebelumnya.
- Dilaksanakan rasionalisasi atau penyederhanaan yang berarti
pengurangan karyawan dalam jumlah besar dalam perusahaan bersangkutan. (Ridwan Halim, 1987, hal. 15)
Alasan lain yang bersumber dari keadaan yang luar biasa,
misalnya :
- Karena keadaan perang yang tidak memungkinkan diteruskannya hubungan
kerja;
- Karena bencana alam yang menghancurkan tempat kerja dan sebagainya;
- Karena perusahaan lain yang menjadi penyelenggara pekerjaan yang
bersangkutan ternyata tidak mampu lagi meneruskan pengadaan lapangan
pekerjaan selama ini ada. Sedangkan perusahaan atau majikan yang secara
langsung mempekerjakan para karyawan selama ini hanyalah merupakan kuasa
yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan yang lain yang menjadi
penyelenggara atau pengada lapangan pekerjaan tersebut;
- Karena meninggalnya majikan dan tidak ada ahli waris yang mampu
melanjutkan hubungan kerja denga karyawan yang bersangkutan. (Sunindhia, 1998, hal. 23)
Alasan PHK itu di dalam prakteknya ada yang mengandung cacat
yuridis, dalam arti ada hal-hal yang tidak benar di dalam dasar surat keputusan
PHK oleh majikan. (Asri Wijayanti, 2002, hal.8) Pemutusan
hubungan kerja yang tidak layak, antara lain :
aJika antara lain tidak menyebutkan alasannya
atau.
- Jika alasannya PHK itu dicari-cari atau alasannya
palsu.
- Jika akibat pemberhentian itu adalah lebih berat
dari pada keuntungan pemberhentian itu bagi majikan,atau.
- Jika buruh diperhentikan bertentangan dengan
ketentuan dalam Undang-Undang atau kebiasaan mengenai susunan staf dan
tidak alasan penting untuk tidak memenuhi ketentuan-ketentuan itu. (Sunindhia, 1998, hal. 29).
Apabila alasan PHK tidak dapat dibenarkan
maka akan berakibat PHK itu dapat dibatalkan. Sanksi atau hukuman bagi
pemutusan hubungan kerja yang tidak beralasan yaitu :
- Pemutusan tersebut adalah batal dan pekerja yang bersangkutan harus
ditempatkan kembali pada kedudukan semula.
- Pembayaran ganti rugi kepada pekerja tersebut. Dalam hal ini pekerja
berhak memilih antara penempatan kembali atau mendapatkan ganti rugi. (Kertosaputro, 1992, hal. 287)
Pada garis besarnya pemutusan hubungan
kerja dapat dibagi dalam empat golongan yaitu :
- Pemutusan
hubungan kerja karena hukum
Jika hubungan kerja yang diadakan untuk waktu tertentu, dan
waktunya tersebut telah habis atau berakhir, maka pemutusan hubungan kerja
dalam hal ini tidak diperlukan ijin. Hal demikian berarti putus dengan
sendirinya, karena hukum.
- Pemutusan hubungan kerja karena keputusan pengadilan
Pemutusan hubungan kerja oleh Pengadilan
ialah pemutusan dengan melalui yang berwenang di Pengadilan atas permintaan
yang bersangkutan, yang berdasarkan alasan-alasan penting.
- Pemutusan hubungan kerja karena kehendak pekerja
Meliputi karena alas an mengundurkan diri
atau alas an mendesak. Hal ini sesuai dengan pasal 169 ayat (1) Undang-Undang
No.13 Tahun 2003 yaitu :pekerja/buruh dapat mengajukan permohonan pemutusan
hubungan kerja kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial
dalam hal pengusaha melakukan perbuatan sebagai berikut:
a. menganiaya,
menghina secara kasar atau mengancam pekerja/buruh;
b. membujuk
dan/atau menyuruh pekerja/buruh untuk melakukan perbuatan yang bertentangan
dengan peraturan perundangan-undangan;
c. tidak
membayar upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama 3 (tiga) bulan
berturut-turut atau lebih
d. tidak
melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada pekerja/buruh;
e. memerintahkan
pekerja/buruh untuk melaksanakan pekerjaan di luar yang diperjanjikan; atau
f. memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa,
keselamatan, kesehatan dan kesusilaan pekerja/buruh, sedangkan pekerjaan
tersebut tidak dicantumkan pada perjanjian kerja.
- Pemutusan hubungan kerja karena kehendak majikan
- Pemutusan hubungan atas kehendak majikan adalah harus disertai ijin dari P4Daerah atau P4 Pusat selama lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial belum terbentuk. Kriteria kesalahan berat yang dapat dijadikan dasar oleh majikan dalam memutus hubungan kerjanya dengan pekerja diatur dalam pasal 158 ayat (1) Undang-Undang No.13 Tahun 2003
Hak-hak Bagi Pekerja Yang di PHK
Apabila PHK tidak dapat dihindari, maka
sesuai dengan alasan yang mendasari terjadinya PHK maka pengusaha diwajibkan
membayar uang pesangon, dan atau uang penghargaan masa kerja yang disesuaikan
dengan masa kerja serta uang penggantian hak.
Ketentuan uang pesangon berdasarkan pasal 156
ayat (2) Undang-Undang 13 Tahun 2003 yaitu :
- Masa kerja kurang dari 1 tahun, 1 bulan upah :
- Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2
tahun, 2 bulan upah;
- Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3
tahun, 3 bulan upah;
- Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4
tahun, 4 bulan upah;
- Masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5
tahun, 5 bulan upah;
- Masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6
tahun, 6 bulan upah;
- Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7
tahun, 7 bulan upah;
- Masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8
tahun, 8 bulan upah;
- Masa kerja 8 tahun atau lebih, 9 bulan upah.
Ketentuan uang penghargaan masa kerja berdasarkan pasal 156 ayat
(3) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 yaitu :
- Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun, 2 bulan
upah;
- Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun, 3 bulan
upah;
- Masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun, 4 bulan
upah;
- Masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun, 5 bulan
upah;
- Masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun, 6 bulan
upah;
- Masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun, 7 bulan
upah;
- Masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun, 8 bulan
upah;
- Masa kerja 24 tahun atau lebih, 10 bulan upah.
Uang penggantian hak yang seharusnya diterima
berdasarkan pasal 156 ayat (4) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 meliputi :
- Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
- Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan
keluarganya ke tempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja;
- Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan
ditetapkan 15% dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja
yang memenuhi syarat;
- Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
IV. Bentuk Perlindungan Hukum bagi Pekerja
yang di PHK karena melakukan kesalahan berat
Berdasarkan ketentuan pasal 158 ayat (1)
Undang-Undang No.13 Tahun 2003 pengusaha dapat memutuskan hubungan kerja
terhadap pekerja/buruh dengan alasan pekerja/buruh telah melakukan kesalahan
berat sebagai berikut:
- melakukan penipuan, pencurian atau penggelapan barang dan/atau uang
milik perusahaan;
- memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan
perusahaan;
- mabuk,meminum minuman keras yang memabukkan, memakai dan/atau
mengedarkan narkotika, psikotropika dan zat aditiktif lainnya di
lingkungan kerja;
- melakukan perbuatan asusila atau perbuatan perjudian di lingkungan
kerja;
- menyerang, menganiaya, mengancam, atau mengintimidasi teman sekerja
atau pengusaha di lingkungan kerja;
- membujuk teman sekerja atau pengusaha untuk melakukan perbuatan yang
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
- dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan
bahaya barang milik milik perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi
perusahaan;
- dengan ceroboh atau sengaja membiarkan teman sekerja atau pengusaha
dalam keadaan bahaya di tempat kerja;
- membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan yang seharusnya
dirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara atau
- melakukan perbuatan lainnya di lingkungan perusahaan yang diancam
pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Sebelas kriteria kesalahan berat yang diatur
dalam pasal 158 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 itu pada dasarnya dapat
disejajarkan dengan delict (perbuatan melanggar hukum)
kejahatan, yang diatur dalam Buku kedua Wetboek van starfrecht.
Diputuskannya pekerja telah melakukan
kesalahan berat, haruslah didasarkan pada prosedur yang diatur dalam pasal 158
ayat (2) UU No. 13 Tahun 2003, yaitu :
- pekerja
/ buruh tertangkap tangan;
- ada pengakuan dari pekerja/ buruh yang bersangkutan,
atau ;
- bukti lain berupa laporan kejadian yang dibuat oleh
pihak yang berwenang di perusahaan yang bersangkutan dan didukung oleh
sekurang-kurangnya 2 (dua) orang saksi.
Tiga syarat yang ditetapkan dalam pasal 158
ayat (2) UU No. 13 Tahun 2003 harus bersifat kumulatif, tidak boleh alternatif.
Maksudnya adalah kesemua syarat yang ditetapkan dalam pasal 158 ayat (2) UU No.
13 Tahun 2003 itu harus ada, tidak adanya salah satu syarat dari ketiga syarat
itu menjadikan putusan pengusaha / majikan bahwa pekerja telah melakukan
kesalahan berat tidak dapat diterima.
Syarat pertama yang menyebutkan bahwa pekerja
/ buruh telah tertangkap tangan maksudnya adalah pekerja telah dapat dibuktikan
bersdasarkan adanya bukti awal bahwa ia telah melakukan salah satu perbuatan
yang telah ditetapkan dalam pasal 158 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003. Ada bukti
awal yang cukup untuk dinyatakan bahwa pekerja telah melakukan kesalahan berat.
Syarat yang kedua yaitu adanya pengakuan dari
pekerja / buruh yang bersangkutan bahwa ia telah melakukan perbuatan yang telah
dituduhkan berdasarkan bukti awal pada saat tertangkap tangan. Pengakuan dari
pekerja atau buruh itu dapat dibuat dalam bentuk lisan maupun bentuk tertulis.
Untuk menjamin adanya kepastian hukum sebaiknya pengakuan dari pekerja / buruh
yang bersangkutan dibuat dalam bentuk tertulis, lebih baik lagi apabila yang
membuat adalah pekerja sendiri (dalam arti tidak dibuatkan oleh personalia
sepertia yang terjadi di dalam praktek). Tentunya pembuatan surat pernyataan
pengakuan telah melakukan salah satu dari perbuatan yang termasuk dalam
kriteria kesalahan berat itu harus dibuat dengan kesadaran sendiri tidak dalam
keadaan adanya paksaan, tekanan, atau tipu muslihat dari pengusaha/ majikan
ataupun dari pihak personalia. Intinya tidak boleh dibuat atas dasar adanya
kebohongan.
Syarat yang ketiga adalah adanya bukti lain
berupa laporan kejadian yang dibuat oleh pihak yang berwenang di perusahaan
yang bersangkutan dan di dukung olh sekurang-kurangnya dua orang saksi. Syarat
ketiga ini pada dasarnya merupakan kelanjutan dari telah dipenuhinya syarat
pertama dan syarat kedua. Syarat ketiga pada hakekatnya memperkuat sayarat
pertama dan syarat kedua.
Hal ini berlainan dengan rumusan dari
ketentuan pasal 158 ayat 2 yang dapat ditafsirkan hanya menentukan
ketiga syarat itu sebagai syarat alternatif dan bukan sebagai syarat kumulatif (garis
bawah dari penulis). Dikatakan secra penafsiran bahwa itu menunjukkan sebagai
syarat alteranatif karena antara pasal 158 ayat (2) b dan pasal 158 ayat (2) c
UU No. 13 Tahun 2003 menyebutkan kata atau bukan dan.
Penggunaan kata dan dengan kata atau dalam
konteks bahasa hukum membawa akibat yang berlainan. Seharusnya redaksional
pasal 158 ayat (2) UU No. 13 Tahun 2003 itu tertulis dan.
Kekhawatiran akan terjadinya penyalahgunaan
yang akan terjadi di masyarakat dapat dipahami. Mengingat apabila syarat yang
terdapat dalam pasal 158 ayat (2) UU No. 13 Tahun 2003 dapat hanya dipakai
salah satu saja. Misalnya A pekerja di PT X, pada saat akan pulang dan
menjalani check body ( pemeriksaan oleh petugas keamanan di pintu keluar tempat
kerja) kedapatan telah membawa barang milik perusahaan tanpa alas hak yang
dapat dibenarkan. Atas dasar telah terpenuhinya syarat pertama yaitu pekerja
telah tertangkap tangan dengan tanpa diikuti syarat kedua dan ketiga maka A
saat itu juga dapat diPHK secara sepihak. Misalnya kenyataannya A tidak pernah
mengambil barang milik perusahaan. Atau karena ada orang lain yang sengaja
ingin mencelakakan A supaya ia dapat di PHK. Tidak adan gunanya apabila A
bersikeras menolak tuduhan itu. Begitu juga apabila A tidak pernah mau mengakui
bahwa ia telah mencuri apalagi mau membuat surat pengakuan bahwa ia telah
mencuri.
Kekurang cermatan dalam merumuskan norma
hukum tanpa memahami konsep bahasa hukum memang dapat berpengaruh pada
keberlakuan hukum. Apabila dilakukan analisis maka ketentuan pasal 158 ayat (2)
UU No. 13 Tahun 2003 itu tidak memenuhi syarat keberlakuan yuridis dari
Bruggink.
Sebagai bahan telaah dapat diteliti kembali
norma hukum PHK yang diatur dalam UU No. 12 Tahun 1964 tentang PHK di
perusahaan swasta, yang dengan tegas menetapkan bahwa PHK termasuk juga PHK
karena telah melakukan kesalahan berat harus dengan izin P4D atau P4P. Hal itu
tidak terdapat di dalam ketentuan UU No. 13 Tahun 2003, yang tidak mensyaratkan
adanya izin bagi PHK karena pekerja telah melakukan kesalahan berat.
Apabila pekerja mengalami PHK karena telah
melakukan kesalahan berat maka pekerja itu mempunyai hak sesuai dengan
ketentuan pasal 158 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 yaitu
:
Pekerja / buruh yang diputus hubungan
kerjanya berdasrkan alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat memperoleh
uang penggantian hak sebagaimana dimaksud dalam pasal 156 ayat (4)
Bagi pekerja / buruh sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) yang tugas dan fungsinya tidak mewakili kepentingan pengusaha
secara langsung, selain uang penggantian hak sesuai dengan ketentuan pasal 156
ayat (4) diberikan uang pisah yang besarnya dan pelaksanaannya diatur dalam
perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
Ketentuan uang pisah memang belum ada
peraturan pelaksananya. Dalam hal ini Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia)
menghimbau agar anggotanya yang terdiri dari para pengusaha memberikan uang
pisah minimal sebesar satu bulan upah. Hal ini dilakukan dengan tujuan
memberikan masukan pada pengusaha untuk segera merumuskan besarnya uang pisah
yang dapat diberikan kepada pekerja bersama dengan serikat pekerja / buruh.
Rumusan kesepakatan tentang besarnya uang pisah itu dapat dituangkan dalam
perjanjian kerja bersama.
Contoh Kasus
A bekerja di PT X di bagian produksi dengan
upah perbulan satu juta. Masa kerja A bekerja di PT X adalah selama 8 tahun 9
bulan. Akhir bulan lalu A tertangkap tangan telah mencuri barang milik
perusahaan. Akhirnya diputuskan A harus di PHK karena melakukan kesalahan
berat.
Adapun hak yang diperoleh A dari PT X saat
itu adalah uang penggantian hak yang sesuai dengan Pasal 161 ayat (3)
Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 dan uang pisah berdasarkan ketentuan pasal 158
ayat (4) UU No. 13 Tahun 2003.
Dari ketentuan yang telah ditetapkan oleh
perusahaan X, maka A berhak menerima uang pisah sebesar Rp 1 juta di tambah
dengan uang penggantian hak , yaitu penggantian pengobatan dan perumahan
sebesar 15 % x Rp 1 juta = Rp 150.0000. Jadi A mendapatkan hak karena adanya
PHK dengan alasan telah melakukan kesalahan berat sebesar Rp. 1. 150.000
ditambah penggantian hak lainnya yang belum diterima (misalnya cuti tahunan
yang belum diambil dan belum gugur ; biaya atau ongkos pulang untuk
pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja ;
Keseluruhan hak itu tentu saja dapat
diberikan oleh pengusaha apabila kesalahan berat yang dituduhkan kepada pekerja
secara formil maupun secara material memang benar.
V Upaya Hukum Bagi Pekerja yang di PHK Karena
melakukan kesalahan berat.
Apabila ternyata pekerja tidak mendapatkan
haknya sesuai dengan ketentuan pasal 161 ayat (3) UU No. 13 Tahun 2003. Sebelum
terbentuknya lembaga penyelesaian perselisian hubungan Industrial, berdasarkan
ketentuan UU No. 2 Tahun 2004 lembaga yang dimaksud adalah Pengadilan hubungan
industrial maka dapat dilakukan upaya administratif atau upaya perdata.
Upaya hukum melalui upaya administratif,
penyelesaiannya dapat melalui: upaya bipartid yang dilakukan antara pekerja dan
pengusaha sebagai pihak yang terikat dalam hubungan kerja. Apabila perundingan
itu berhasil mencapai kesepakatan maka hasil persetujuan itu mempunyai kekuatan
hukum. Tetapi apabila perundingan tidak mencapai kesepakatan maka dapat minta
anjuran ke Dinas Tenaga Kerja setempat .
Apabila anjuran dari Dinas Tenaga Kerja tidak
diterima oleh salah sat atau kedua belah pihak maka dapat diajukan ke P4D atau
ke P4P. Hal ini dapat diteruskan ke Menteri Tenaga Kerja guna memohon veto.
Veto Menaker didasarkan pada pertimbangan keamanan dan stabilitas nasional.
Apabila diantara putusan P4D, atau P4P sudah
dapat diterima oleh kedua belah pihak dan mempunyai kekuatan hukum yang tetap
maka dapat dimintakan fiat eksekusi ke Pengadilan Negeri, supaya putusan itu
dapat dijalankan.
Upaya hukum secara perdata, dapat dilakukan
oleh pekerja, apabila putusan pengusaha dalam menjatuhkan PHK karena efisiensi
tidak dapat dibenarkan. Dalam arti belum dilakukan langkah awal untuk
menghindari ehfisiensi jumlah tenaga kerja. Secara perdata , pekerja dapat
mengajukan gugat ganti rugi ke Pengadilan Negeri berdasarkan pasal 1365 BW
yaitu “Tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada seorang
lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti
kerugian tersebut”.
Sejak adanya UU No. 2 Tahun 2004 tentang
penyelesaian perselisihan hubungan industrial (PPHI), yang disahkan pada
tanggal 4 Januari 2003 (LN. Tahun 2004, no. 6, TLN. No. 4356) upaya hukum bagi
pekerja yang mengalami perselisihan hubungan industrial akan dilakukan secara
bipartid, mediasi, konsiliasi, arbitarsi atau ke pengadilan hubungan
industrial.
Bipartid, yaitu musyawarah antara pekerja dan
pengusaha. Apabila tidak tercapai kesepakatan dengan cara bipartid maka
pihak-pihak dapat memilih penyelesaian secara mediasi, konsiliasi, atau
arbitrasi. Apabila pihak-pihak memilih mediasi atau konsiliasi dan tidak
tercapai kesepakatan, maka dapat membawa perkaranya ke pengadilan hubungan
industrial. Apabila pihak-pihak memilih arbitrasi maka kesepakatan dituangkan
dalam akta perdamaian yang merupakan keputusan arbitrasi dan harus didaftarkan
ke Pengadilan Negeri.
Apabila isi keputusan tidak dilaksanakan oleh
salah satu pihak maka dapat dimohonkan pembatalannya kepada Mahkamah Agung
selambat-lambatnya 30 hari kerja sejak ditetapkannya putusan arbiter .
Permohonan pembatalan dilakukan apabila mengandung unsur-unsur berdasarka
ketentuan pasal 52 ayat (1) UU No.2 Tahun 2004 yaitu :
- Surat atau dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan, setelah putusan
dijatuhkan, diakui atau dinyatakan palsu;
- Setelah putusan diambil ditemukan dokumen yang ebrsifat menentukan,
yang disembunyikan oleh pihak lawan;
- Putusan diambil dari tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu
pihak dalam pemeriksaan perselisihan;
- Putusan melampaui kekuasaan arbiter hubungan industrial; atau
- Putusan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan ketentuan pasal 126 UU No. 2
Tahun 2004, masa berlakunya adalah satu tahun sejak diundangkan. Ketentuan ini
diundangkan pada tanggal 14 Januari 2004. Jadi lembaga penyelesaian
perselisihan hubungan industrial ini akan menggantiikan kedudukan P4D atau P4P
sejak tanggal 14 Januari 2005.
VI Kesimpulan
Setiap pekerja/buruh yang di PHK oleh majikan
karena melakukan kesalahan beratsesuai dengan ketentuan pasal 158 ayat (1) UU
No. 13 Tahun 2003, harus disertai tiga syarat secara kumulatif. Syarat itu
adalah bukti tertangkap tangan, pengakuan dari pekerja yang bersangkutan dan
laporan pengusaha yang didukung 2 orang saksi.
Apabila keputusan perusahaan melakukan PHK
karena pekerja melakukan kesalahan berat dibenarkan oleh hukum maka pekerja
harus mendapatkan uang penggantian hak dan uang pisah.
Apabila hak diatas tidak dapat diperoleh oleh
pekerja maka pekerja dapat melakukan upaya penyelesaian hukum secara sukarela
melalui bipatrid atau secara wajib yang didahului lapor ke pegawai perantara
untuk mendapatkan anjuran Depnaker diteruskan ke P4D, P4P atau Hak Veto Menaker
untuk dapat dilakukan fiat eksekusi di Pengadilan Negeri. Apabila tidak
dilaksanakan maka dapat banding ke PTTUN atau cara lainnya dapat dilakukan
gugat ganti rugi ke Pengadilan Negeri berdasarkan pasal 1365 BW.
Apabila pengadilan hubungan industrial yang
dibentuk berdasarkan UU No. 2 Tahun 2004 sudah terbentu maka upaya hukum dapat
dilakukan meliputi upaya bipartid, mediasi, konsiliasi, arbitrasi atau ke
kepadilan hubungan industrial.
DAFTAR BACAAN
Asikin, Zainal, et.al.
1993, Dasar-dasar hukumperburuhan, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Asri Wijayanti, 2002, “
Perlindungan Hukum bagi Buruh yang di PHK di Perusahaan Swasta”, Prespektif
Hukum, Jurnal Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Hang Tuah, vol.2 no.
2.
-------, 2003, Pengantar
Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Diktat Kuliah Hukum Ketenagakerjaan, Fakultas
Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya.
Bruggink, JJH, alih bahasa
Arief Sidharta, 1996, Refleksi tentang hukum, Citra Aditya Bakti,
Bandung.
Djumadi, 1995, Perjanjian
Kerja Hukum Perburuhan Perjanjian Kerja, Raja Grafindo Perkasa,
Banjarmasin.
Djumialdji, FX, dan
Soejono, Wiwoho, 1987, Perjanjian Perburuhan dan Hubungan Perburuhan
Pancasila, PT. Bina Aksara, Jakarta.
Halim, A Ridwan dan Gultom,
Sri Subiandini, 1987, Sari Hukum Perburuhan Aktual, Pradnya
Paramita, Jakarta.
Hartono Widodo dan
Judiantoro, 1992, Segi Hukum Penyelesaian Perselisihan Perburuhan, Rajawali
Pers, Jakarta.
Iman Soepomo, 1974, Pengantar
HukumPerburuhan, Djambatan, Jakarta.
-------,1994, Hukum
Perburuhan buidang hubungan kerja, Djambatan , Jakarta.
Kartasapoetra, G, 1992, Hukum
Perburuhan di Indonesia Berdasarkan Pancasila, Sinar Grafindo,
Jakarta.
-------, 1983, Hukum
Perburuhan Pancasila Bidang Pelaksanaan Hubungan Kerja, Armico,
Bandung.
Kartasapoetra, G, dan
Widianingsih, G, Rience, 1982, Pokok-pokok Hukum Perburuhan,
Armico, Bandung.
Philipus M Hadjon, 1994, “ Perlindungan
hukum dalam negara hukum Pancasila, makalah disampaikan pada symposium
tentang politik, hak asasi dan pembangunan hukum dalam rangka Dies Natalis XV/
Lustrum VIII, Universitas Airlangga, 3 November 1994
Rajagukguk, HP., 2000, “Peran
serta pekerja dalam pengelolaan perusahaan (co-determination), makalah
disampaikan pada orasi dan panel diskusi tanggal 20 September 2000, Fakultas
Hukum Universitas Indonesia, Jakarta.
Sandjun H. Manullang, 1995, Pokok-Pokok
Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta
Sukarno, 1982, Pembaharuan
Gerakan Buruh di Indonesia dan Hubungan Perburuhan Pancasila,
Bandung.
Sunindhia, YW, dan Widayanti, Ninik, 1988, Masalah PHK dan
Pemogokan, PT. Bina
Aksara, Jakarta.
Toha, Halili, dan Pramono,
Hari, 1987, Hubungan Kerja Antara Majikan dan Buruh, PT. Bina
Aksara, Jakarta.
Undang-Undang, No.13 Tahun
2003 tentang Ketenagakerjaan (LN. Tahun 2003, No. 39, TLN,
No. 4279).
Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan
hubungan Industrial. (LN Tahun 2004 No. 6, TLN No. 4356).
Burgerlijk Wetboek..
Adikusuma, S. 1992, Kamus lengkap populer, Pustaka
Tinta Mas, Surabaya.


