Oleh: Boy Yendra Tamin,
SH, MH
Indonesia adalah negara hukum yang didasarkan
atas prinsip-prinsip demokrasi dan keadilan. Dimana hukum seyogianya senantiasa
harus mengacu pada cita-cita masyarakat bangsa, yaitu tegaknya negara hukum
yang demokratis dan berkeadilan sosial. Meski demikian ada pendapat yang
mengemukakan, bahwa adalah tidak benar seluruhnya jika hukum adalah alat
masyarakat untuk menegakkan demokrasi. Penekanan fungsi hukum cenderung lebih
mendukung kekuasaan pemerintah serta implementasinya, baik untuk mendapatkan
basis penggunaan kekuasaan yang kukuh dalam melaksanakan pembangunan.
Untuk mendalami hal diatas, kiranya perlu
dikemukakan ciri-ciri dari produk hukum yang demokratis; (1)produk hukum harus
bersifat mengatur (2)produk hukum yang bernama undang-undang keatas dan
peraturan daerah, penetapannya harus melibatkan rakyat setidak-tidaknya
wakilnya. (3)dilihat dari segi isinya, isi produk hukum harus untuk kepentingan
rakyat dan kepentingan umum. (5)dilihat dari segi pelaksanaannya harus untuk
kepentingan umum dan kepentingan rakyat.
Jika dijumpai di dalam kenyataan fungsi hukum
cendrung lebih mendukung kekuasaan pemerintah serta implementasinya ia
sesungguhnya tidak identik dengan tidak benarnya hukum sebagai alat penegakkan
demokrasi.
Tidak terlihantnya keberadaan hukum sebagai alat
penegakkan demokrasi, ia sebenarnya merupakan soal pengabaian hukum dan bukan
persoalan hukum ke intinya. Atau dengan kata lain, hukum belum ditempatkan pada
peranan dan kedudukannya yang benar dan sesungguhnya. Atau dengan lain kata
lagi, apa yang disebut sebagai akibat dari "pelecahan" hukum dalam
kehidupan bernegara dan dan bermasyarakat.
Kenyataan serupa itu bisa diamati di Indonesia,
terutama pada masa sesudah kemerdekaan misalnya (1949-1959), masa dimana
dijumpai sistem pemerintahan yang terbuka dan bersifat liberal. Walaupun secara
de jure hak asasi manusia memperoleh tempat dan pengakuan di dalam konstitusi
yang berlaku saat itu. Tetapi yang membuat hak asasi tidak memperoleh tempat
bukanlah dikarenakan faktor hukum, melainkan sistem politik yang dipakailah
yang memunculkan kegagalan untuk menegakkan tegaknya suatu mesyarakat Indonesia
yang bersatu dibawah negara hukum yang demokratis dan berkeadilan sosial.
Begitu pula pada saat naiknya rezim demokrasi
terpimpin ke panggung politik Indonesia, kehidupan hukum dan hak asasi manusia
umumnya tidak menggembirakan. Rezim demokrasi terpimpin pada dasarnya merupakan
rezim pemerintahan patrimonial yang menolak dalam bentuk apapun pengawasan
rakyat terhadap jalannya pemerintahan. Apabila produk hukum yang dihasilkan
pada rezim ini belum berhasil membawa kemakmuran bagi masyarakat tani, salah
satu sebabnya karena masyarakat tani tidak mempunyai kekuatan yang diperlukan
bagi pelaksnaan hak-hak asasi mereka yang telah diakui oleh produk-produk hukum
tersebut.
Lebih jauh, rezim demokrasi terpimpin telah pula
menghasilkan produk hukum yang justru dipakai untuk menindas hak-hak asasi
politik dari warga negara yang senantiasa kritis terhadap pemerintah. Boleh
dikatakan pada rezim pemerintahan demokrasi terpimpin usaha-usaha untuk
mewujudkan negara hukum yang demokratis dan berkeadilan sosial mengalami
masa-masa yang suram. Ketika rezim pemerintahan Orde Baru naik ke panggung
politik Indonesia tahun 1966, rezim Orde Baru menyatakan komitmen untuk tujuan
memulihkan kehidupan negara hukum berdasarkan amanat Pancasila dan UUD 1945.
Beberapa upaya antara lain, memulihkan fungsi lembaga-lembaga negara sesuai
dengan ketentuan UUD 1945. Pada masa ini pulalah dilakukakan usaha untuk
memulihkan kedudukan lembaga peradilan yang hampir lumpuh pada era demokrasi
terpimpin. Akan tetapi kenyataannya hukum juga tidak bisa eksis sebagaimana
yang diharapkan, pembngunan hukum. Hukum kita masih dirasakan sebagai sarana
legitimasi bagi kekuasaan pemerintah, dan hukum sepertinya diabdikan untuk
kepentingan politik penguasa.
Dengan demikian menjadi jelas, tidak terlihatnya
kemampuan hukum sebagai alat untuk mene-gakan demokrasi bukanlah disebabkan
oleh faktor hukum sendiri, tetapi karena hukum itu diabai-kan dan dimana
politik dan kekuasaan lebih penting dari pada hukum. Sementara disisi lain, lembaga
negara yang telah dibentuk berdasarkan hukum tidak pula berfungsi sebagaimana
mestinya. Yang terlihat justru politik lebih menentukan dari pada hukum.
Pendeknya bila politik adalah panglima, maka hukum hanya tinggal cita-cita.
Tegak atau berfungsinya hukum sebagaimana
mestinya tergantung dari semangat penyelenggara negara dan sistem politik yang
dipakai yang menjadi penopang tegaknya hukum. Diakui bahwa hukum tidak dapat
dijalankan tanpa kekuasaan, tetapi apabila kekuasaan tidak terkendali yang
muncul justru kekuasaan dan kesewenang-wenangan dan ketidak adilan.
Dapat atau tidaknya hukum sebagai penegak
demokrasi dan keadilan tergantung kepada sistem politik yang dipakai Dari
sistem politiklah, apakah hukum dapat berfungsi sebagai alat penegakkan
demokrasi dan keadilan. Sebab sistem politik yang dipakai suatu negara
menentukan produk hukum. Sistem politik otoriter atau non-demokratis melahir
kan hukum-hukum yang cendrung orto-dok/konservatif.Sedangkan sistem politik
demokratis melahirkan hukum-hukum yang responsif/ populistik -- sistem politik
menurut istilah Moh Mahfud.MD disebut dengan konfigurasi politik-- Adalah sulit
untuk menempatkan hukum sebagai alat penegakan demokrasi apabila bangunan dasar
hukum represip, ortodok/konservatif.
Bangunan hukum yang demikian hukum cendrung
dirasakan sebagai penindasan dan pelecehan terhadap hak-hak asasi warga negara.
Hukum melembagakan disprivile dengan menekankan kewajiban dan tanggung jawab,
bukan pada hak-hak yang dipunyai oleh golongan-golongan yang tidak berkuasa.
Golongan miskin yang memiliki ketergantungan menjadi sasaran bekerjanya lembaga-lembaga
atau birokrasi tertentu maupun distimatisasi oleh klasifikasi-klasifikasi
resmi. Hukum represif mengorganisasi pengamanan sosial atas " klas-klas
berbahaya" dengan mengkriminalisasikan prilaku-prilaku tertentu. Dalam
keadaan sistem politik otoriter dengan outputnya hukum represif/konservatif,
maka jelas hukum lebih dirasakan sebagai penindasan dan legitimasi kekuasaan
bagi penguasa (pemerintah).
Tidak demikian halnya apabila suatu negara
(pemerintahan) menjalankan sistem politik yang demokratis. Bangunan dasar hukum
dalam sistem politik demokratis adalah responsif. Hukum lebuh bertujuan agar
hukum lebih tanggap terhadap kebutuhan terbuka pada pengaruh dna lebih efektif
dalam menanggapi masalah-masalah sosial. Tujuan serupa itu bisa terwujud
apabila sistem politik yang dipakai demokrasi, karena sistem politik demokratis
bercirikan : adanya lebih dari satu partai politik. Partai-partai politik
tersebut bebas berkompetisi satu sama lain untuk mendapatkan kekuasaan politik;
kompetisi politik dilakukakan secara terbuka dan dididasarkan pada aturan
permainan yang tetap dan telah diterima; memasuki dan merekrut (recruitment)
untuk mendapatkan posisi-posisi kekuasaan politik adalah terbuka; adanya
pemelihan secara berkala (periode) dan yang bersifat umum (a wide frachi);
golongan penekan (presure groups) diberi kesempatan untuk mempengaruhi
pemerintah dalam pengambilan keputusan; kebebasan-kebebasan dasar manusia (civil liberties) seperti kebabasan
berbicara dan menganut agama dan kebebasan untuk tidak ditahan secara tidak sah
(freedom from arbitracy arrets)
diakui dan dilindungi oleh pemerintah; Kekuasaan peradilan bebas tidak memihak;
media masa seperti televisi, radio, surat kabar tidak dimonopoli oleh
pemerintah dan dalam batas-batas tertentu dapat mengkritik pemerintah.
Bagaimanakah dengan demokrasi di Indonesia ?
Indonesia menganut paham Demokrasi Pancasila yang berbeda dengan demokrasi
liberal. Demokrasi liberal meletakkan kebabasan induvidu yang toleran sebagai
urgensi kehidupan negara dan masyarakat. Oleh karena itu kontrol rakyat dan
atau wakilnya kepada penguasa dan negara adalah prinsip yang tak bisa ditawar. Dalam
konteks ini C.F. Strong mengemukakan; negara konstitusional sekarang ini harus
didasarkan atas suatu sistem perwakilan yang demokratis yang menjamin
kedaulatan rakyat. Mengenai hal ini harus tercermin dalam konstitusi negara
tersebut. Sedangkan prihal bagaimana pelaksanaan Demokrasi Pancasila dalam arti
bentuknya, maka pertama-tama harus dilihat dalam UUD 1945 beserta
penjelasannya, meskipun ini bukanlah satu-satunya cara untuk melaksanakan
Demokrasi Pancasila.
Dalam kesempatan ini yang terpenting adalah,
apakah hukum dan pelaksanaan hukum di negara Indonesia akan berfungsi dan
memainkan peranannya sangat ditentukan oleh keinginan melaksanakan UUD 1945
secara konsekuen. UUD 1945 sebagai hukum dasar tertinggi di dalam UUD 1945
termuat cita-cita bangsa dan arah kehidupan bernegara dan berbangsa, termasuk
di dalamnya keberadaan hukum dalam kehidupan negara.
Bila demikian halnya, meminjam pertanyaan Sri
Soemantri.M, sampai seberapa jauhkah konstitusi dapat dipertahankan dan
bagaimanakah pengaturannya apabila terjadi bermacam-macam masalah yang perlu
mendapat pengaturan. ? Dalam persolan ini, maka DPR harus dapat menyesuaikan
putusan-putusannya sesuai dengan kemauan masyarakat, yakni sesuai dengan
keadaan masyarakat atau social engginering ( istilah Rescoe Pound). Jadi,
seandainya akan di buat suatu UU (hukum-pen), maka materi dalam UU itu harus
diterima oleh masyarakat atau tidak. Dengan demikian kian jelas, bahwa gagasan
negara hukum yang didasarkan atas prinsip-prinsip demokrasi dan keadilan sosial
sebagaimana juga dituangkan dalam UUD 1945 berserta penjelasannya akan terwujud
bila bila sistem politik demokratis dan UUD 1945 harus dijalankan secara konsisten. (***)



Untuk Indonesia: Hal yang harus dibenahi dulu sebenarnya adalah Cara/pola pikir para penguasa atau aparat penegak hukum yang ingin menjadikan jabatan sebagai alaat untuk mencari kekaya,an.
ReplyDeleteUntuk Indonesia: Hal yang harus dibenahi dulu sebenarnya adalah Cara/pola pikir para penguasa atau aparat penegak hukum yang ingin menjadikan jabatan sebagai alaat untuk mencari kekaya,an.
ReplyDelete