Skip to main content
Boy Yendra Tamin

follow us

Syekh H. Abdul Majid Mengajarkan Ilmu Tashauf (Thariqat Naqsabandiyah) di Surau Guguk Salo

Disusun Oleh : Buya Haji Ramli; M.Nur Engku Mudo; Almanar Ham.

Sekembalinya dari menunaikan Ibadah haji untuk kedua kalinya, maka mulailah Haji Abdul Majid dipanggil dengan sebutan Syekh Haji Abdul Majid bin Muhammad Zen Lawang.

Pada tahun 1920 Syekh Haji Abdul Majid diangkat menjadi Imam Jum’at Masjid Lawang. Dan dengan itu pula orang semakin banyak datang menuntut ilmu. Dan ilmu yang diajarkan adalah ilmu Agama Islam semata-mata. Namun Syekh Abdul Majid juga mempelajari dan mendalami Ilmu Tashauf. Dalam hal ini juga termasuk ilmu thariqat yaitu suatu ilmu untuk membetulkan dan memperlurus aqidah umat yang penuh dengan syirik dam kharafat masa itu.

Sehubungan dengan niat hendak membangun surau di Guguk Salo belumlah sempurna, maka pembangunan surau di Guguk Salo diteruskan untuk dipakai sebagai surau Suluk bagi orang-orang tua.

Dengan selesainya pembangunan Surau Guguk Salo, Syekh Haji Abdul Majid kawin lagi dengan gadis belasan tahun bernama “Menak”. Jadi istri ketiga bernama “Menak” yang ke-4 juga bernama Menak. Hilang Menak berganti Menak. Dengan Menak (istri ke-4) diperoleh 4 orang anak, yakni Zuraida, yang kemudian menjadi istri pertama dari Haji Ramli Tanjung Alam. Haji Ramli mendapat khalifah mendirikan suluk di Tanjung Alam. Anak berikutnya Muhammad Nur Engku Mudo, juga mendapat khalifah mendirikan Suluk di Guguk Salo sebagai ganti penerus wirid. Kemudian anak selanjuntnya Almanar Ham dan Budiar Majid.

Untuk pengembangan ilmu yang diajarkan di Surau Guguk Salo, Syekh Abdul Majid memakai dan mengamalkan pepatah;

Kaluan paku kacang belimbing
Sayak tempurung, lenggang lenggokan
Tebu ditanam hendaklah disiangi

Anak dipangku kemenakan dibimbing
Urang kampong dipatenggangkan
Tamu dimuliakan dan diberi kaki (Ilmu.

Pengalaman dari pepatah ini dilaksanakan Syekh Abdul Majid seperti berikut;
Anak dipangku: maksudnya anak/istri diberi sawah/lading untuk belanja hidup
Kemenakan dibimbing; maksudnya, kemenakan punya sawah/ladang, dibuatkan rumah gadang, didirikan penghulu (gelar Dt Pardano).
Urang Kampuang dipatenggangkan; maksudnya, untuk orang kampung dibuatkan surau, boleh tidur menginap disana siang dan malam.

Tamu dimuliakan; maksudnya, untuk tamu yang datang disediakan sepering sawah yang padinya hanya untuk tamu. Selain dari itu disediakan sebuah kolam (tebat ikan).
Itulah sistem yang diterapkan Syekh Abdul Majid dalam membina keluarga, masyarakat, bangsa dan negara sebagaimana nantinya terlihat dari kegiatan Syekh Abdul Majid dari tahun 1905 sampai akhir hayat Syekh Abdul Majid tahun 1958.* [Kisah sebelumnya]

Spesial Untuk Anda:

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar