Catatan Hukum Boy Yendra Tamin
Betapun
idealnya konsepsi hukum sebagai social engineering, ia tidaklah bebas kritik .
Bila manurut konsepsi hukum abad modern ini, betapa jauh lebih pentingnya
kekuatan-kekuatan sosial yang membentuk hukum dari pada ungkapan-ungkapan hukum
secara teknis, tetapi perundang-undangan modern dan problema sosial bertambah
kompleks menimbulkan beberapa problema fundamental, seperti kedudukan penafsir
hukum dalam perkembangan politik dan sosial.
Dilain
pihak ada kritik yang bertolak dari penelusuran terhadap prilaku hukum dan
prilaku lainnya yang berada dalam ruang lingkup kompetisi antar prilaku.
Satjipto Rahardjo lebih jauh mengemukakan, bahwa pengetahuan kita mengenai
tempat dan peran hukum dalam masyarakat
akan lebih memperkaya dan diperdalam manakala kita menyadari, bahwa di dalam
masyarakat ada bermacam-macam prilaku yang bisa dijalankan untuk mencapai
tujuan-tujuan dan memecahkan persoalan-persoalan. Dengan demikian , dalam
rangka pembicaraan mengenai hukum negara dan prilaku hukum itu hanya salah satu
dari sekian banyak prilaku yang dapat dijalankan dalam masyarakat.
Dikatakan
pula, kalau kita mau mengamati kehidupan di sekeliling kita, dengan jujur, akan
terlihat, banyak yang dicapai orang tanpa memikirkan hukum, sekalipun peraturan
yang disediakan untuk itu memang ada. Tetapi segera diperingatkan disini, bahwa
tanpa memikirkan hukum ini adalah tidak sama dengan melakukan pelanggaran
hukum. Ambil misalnya contoh mengenai masalah perkawinan. Cukup banyak
suami-istri dan keluarganya yang berhasil mewujudkan keluarga sejahtera dan
bahagia tanpa sedikit pun terpikirkan kepada hukum yang mengatur perkawinan.
Penggambaran
di atas setidaknya telah menghadapkan kita pada pemahaman sementara, bahwa
tidak semua bisa dicapai dengan jalan hukum dan keterbatasan hukum untuk
mengjakau tujuan-tujuan sosial tertentu. Ada jalan hukum ada jalan non hukum.
Ini setidaknya sebagai suatu keraguan terhadap konsepsi hukum sebagai social
engineering, dimana hukum tidak samata-mata berfungsi sebagai pemeliharaan ketertiban, tetapi bisa lebih
jauh dari itu sebagai alat pembaharuan masyarakat atau sebagaimana istilah
Recoe Pound sebagai alat perekayasaan masyarakat.
Memahami
keterbatasan kemampuan hukum sebagai salah satu dari prilaku yang dapat
dijalankan dalam masyarakat, ia memang bisa dibenarkan. Tetapi kita akan
menjumpai kejelasan lain bila perbenturan yang ada itu dikaitkan dengan
kesepakatan kita pada tujuan hukum.
Hukum
mestilah dilihat sebagaimana layaknya hal yang lain dalam dunia empiris. Dalam
pandangan sosiogis, hukum terdiri dari perbuatan-perbuatan yang bisa diamati,
bukannya terdiri dari peraturan-peraturan sebagaimana konsep peraturan atau
norma-norma yang digunakan baik dalam literature jurisprudence maupun dalam
bahasa hukum sehari-hari.
Jadi,
keterbatasan hukum atau ketidak-terbatasan hukum ditentukan oleh tujuan hukum
itu sendiri dan bentuk bangunan hukum yang dipakai. Tujuan-tujuan hukum amat
dipengaruhi oleh aliran/mazhab yang dianut dan keadaan dasar hukum dalam
masyarakat.
Pada
keadaan dasar hukum represif atau hukum otonom memang sulit bagi konsepsi hukum
sebagai alat perekayasaan masyarakat. Sebab hukum represif yang menjadi
tujuannya adalah ketertiban dan dasar keabsahannya adalah pengamanan
masyarakarat. Aturan-aturannya bersifat terperinci namun kurang mengikat
pembuat aturan, seringkali terjadi diskresi. Yang dikembangkan adalah “moralitas
kekangan”. Hukum tunduk pada politik kekuasaan serta harapan-harapan atas
ketaatan bersifat tanpa syarat dan ketidak-taatan dianggap perimpangan.
Kritisme dipandang sebagai ketidak-setiaan. Sedangkan dalam keadaan hukum
otonom, tujuan hukum adalah legitimasi yang didasarkan pada kejujuran procedural.
Aturan-aturan mengingat, baik penguasa maupun yang dikuasai dan diskresi
dibatasi oleh hukum. Paksaan dikendalikan oleh kekangan hukum, dan moralitas
instusional. Hukum “merdeka” dari politik. Harapan-harapan tidak terlampau
ketat dan dibenarkan oleh hukum misalnya dalam kerangka pengujian aturan hukum.
Partisipasi masyarakat dibatasi oleh prosedur-prosedur yang mapan.
Dalam
keadaan dasar hukum represif dan otonom, dapat dimengerti bagaimana
keterbatasan hukum di dalam mencapai tujuan-tujuan sosial tertentu, apalagi
sebagai social engineering. Jika berhenti pada hukum sebagai tujuan dan aturan
yang kaku, maka hukum sebenarnya telah “terpenjara” oleh tujuannya sendiri dan
menyulitkan dirinya untuk berkembang dan bersifat tertutup. Tidak demikian
halnya dengan jika pengertian kita mengenai hukum yang menempatkan hukum bukan
sebagai tujuan, tetapi sebagai jembatan yang akan membawa kita kepada apa yang
dicita-citakan. Dalam keadaan serupa ini, hukum bukanlah semata-mata aturan-aturan
atau aspek hukum penekanannya bukanlah pada procedural. Dan dengan pengertian
hukum adalah jembatan bagi prilaku-prilaku sosial lainnya. Tujuan ini bisa
dicapai dengan menempatkan peranan hukum sebagai social engineering dan
bangunan dasar hukum haruslah responsive-progresif.
Menurut
pandangan studi hukum yang lebih bersifat suatu teori modern mengenai hukum,
dan dilain pihak studi sosial, hukum tidak hanya dipandang sebagai seperangkat
kaedah, akan tetapi sebagai “tool of social engineering”. Fungsi hukum menurut
pandangan ini adalah untuk mengintergrasikan hubungan-hubungan di antara sesame
anggota masyarakat sehingga diperoleh suatu tingkat kemampuan tertentu dalam
masyarakat yang disebut “ketertiban”. Oleh karena fungsinya yang demikian, maka
setiap kali sector-sektor kehidupan dalam masyarakat berhasil untuk melakukan
usahanya, apakah itu politik, ekonomi dan sebagainya, pada gilirannya dibutuhkan
hukum untuk mengintegrasikan hubungan-hubungan diantara orang-orang yang
melakukan kegiatan di sector-sektor tersebut.
Beberapa
indicator positif dari hukum sebagai alat perubahan sosial, maka dalam keadaan
dasar hukum responsive peranan dan fangsi hukum sebagai social engineering
tidaklah diragukan. Kemungkinan itu diberikan oleh hukum responsive, karena
hukum responsif bertujuan agar hukum lebih tanggab terhadap kebutuhan terbuka pada pengaruh dan lebih
efektif dalam menangani problem-problem sosial. Keabsahan hukum didasarkan pada
keadilan subtantif dan aturan-aturan tunduk pada prinsip dan kebijaksanaan.
Juga, diskresi dilaksanakan dalam rangka mencapai tujuan. Paksaan lebih Nampak dalam
bentuk altenatif positif seperti insentif atau sistem-sistem kewajiban mandiri.
Moralitas yang nampak adalah “moralitas kerja sama”, sementara
aspirasi-aspirasi hukum dab politik berada dalam keadaan terpadu.
Ketidak-taatan dinilai dan dipandang sebagai tumbuhnya masalah legitimasi.
Kesempatan untuk berpartisipasi lebih diperluas melalui integrasi bantuan hukum
dab bantuan sosial.
Dari
uraian-uraian di atas dengan pendek yang hendak dikemukakan adalah bahwa adanya
keterbatasan kemampuan hukum adalah relative dan tergantung dari pandangan dan
perngertian terhadap hukum. Dalam pandangan hukum modern dan pada hukum responsive, hukum bukanlah
sekedar sarana ketertiban, keamanan dan kesejahteraan manusia, tetapi ia
bergerak ke seluruh tata kehidupan manusia dalam masyarakat jauh berbeda dengan
apa yang disebut dengan mitologi. Cita hukum dalam kenyataannya, telah menjadi
nyata benar konsisten, apakah dalam pikiran popular maupun dalam disiplin
akademik. Hukum sebagai produk masyarakat dipahami seluruhnya. *


