Catatan Hukum Boy Yendra
Tamin
Penyelenggaraaan
jaminan sosialtenaga kerja di Indonesia yang diatur dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 dan telah
beberapa kali dirubah dan terakhir dirubah dengan PP Nomor 53 Tahun 2012.
Dalam PP No. 79 Tahun 1998 disebutkan
pertimbangan perubahan terhadap PP Nomor
14 Tahun 1993 bahwa besarnya pemberian
santunan kematian dan biaya pemakaman akibat kecelakaan kerja,serta seluruh biaya
yang dikeluarkan akibat kecelakaan kerja perlu ditinjau ulang karena tidak
sesuai lagi dengan kebutuhan pekerja.
Jika
disimak perubahan-perubahan terhadap Nomor 14 Tahun 1993 yang setidaknya sudah dilakukan 8 kali
perubahan dan terakhir dirubah dengan PP No. 53 tahun 2012. Seringnya terjadi perubahan terhadap PP yang
mengatur tentang penyelenggaraan jaminan sosial tenaga kerja itu, tentu dengan berbagai alasan yang antara lain
sebagai berikut;
Dalam PP No. 79 Tahun 1998 disebutkan
pertimbangan perubahan terhadap PP Nomor
14 Tahun 1993 bahwa besarnya pemberian
santunan kematian dan biaya pemakaman akibat kecelakaan kerja,serta seluruh biaya
yang dikeluarkan akibat kecelakaan kerja perlu ditinjau ulang karena tidak
sesuai lagi dengan kebutuhan pekerja.
Pada PP No 83 Tahun 2000 disebutkan pertimbangan perubahan
terhadap PP No 14 Tahun 1993 adalah bahwa besarnya pemberian santunan kematian
dan biaya pemakaman akibat kecelakaan kerja, serta seluruh biaya yang
dikeluarkan akibat kecelakaan kerja perlu ditinjau ulang karena tidak sesuai
lagi dengan kebutuhan pekerja
Pada PP No 26 Tahun 2002 pertimbangan
perubahannya PP No 14 Tahun 1994 adalahbahwa besarnya santunan kematian dan biaya
pemakaman bagi pekerja/buruh yang meninggal dunia sudah tidak sesuai lagi
dengan kebutuhan keluarga pekerja/buruh yang ditinggalkan;
Pada PP Nomor
64 Tahun 2005 perubahan atas PP No 14 Tahun 1993 dengan pertimbangan bahwa besarnya
santunan kematian dan biaya pemakamanbagi pekerja/buruh yang meninggal dunia
sudah tidak sesuailagi dengan kebutuhan keluarga pekerja/buruh yangditinggalkan;
dan bahwa besarnya biaya pengobatan dan perawatan untuk satuperistiwa
kecelakaan bagi pekerja/buruh yang mengalamikecelakaan kerja sudah tidak sesuai
lagi.
Pada PP Nomor 76 Tahun
2007 perubahan atas PP No 14 Tahun 1993 dilakukan dengan pertimbangan bahwa besarnya santunan
cacat total dan cacat sebagian karena hilangnya kemampuan kerja fisik,
penggantian biaya pengobatan, perawatan dan pengangkutan yang diberikan kepada
pekerja/buruh serta santunan kematian karena kecelakaan kerja, santunan
kematian bukan karena kecelakaan kerja, dan biaya pemakaman yang diberikan
kepada keluarganya, tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini. Dan bahwa dalam
rangka meningkatkan pelayanan bagi pekerja/buruh yang mengalami cacat karena
kecelakaan kerja perlu dilakukan pelayanan rehabilitasi medik untuk dapat
mengembalikan fungsi tubuh yang mengalami kecacatan
Pada
PP Nomor 1 Tahun 2009 perubahan atas PP No 14 Tahun 1993 dilakukan dengan
pertimbangan bahwa :
bahwa program Jaminan Hari Tua yang
diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial
Tenaga Kerja pada prinsipnyamerupakan program pemupukan dana untuk jangkapanjang,
yang tujuannya memberikan kepastianadanya dana pada saat tenaga kerja yang bersangkutan
tidak produktif lagi
bahwa Pasal 32 Peraturan Pemerintah Nomor
14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja
memberi peluang bagi tenaga kerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja,
untuk mencairkan Jaminan Hari Tua sebelum waktunya, dengan masa tunggu 6 (enam)
bulan;
bahwa masa tunggu 6 (enam) bulan yang
diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 sudah tidak sesuai lagi
dengan kondisi saat ini sehingga perlu diubah
Kemudian berdasarkan PP No Nomor 84 Tahun
2010 perubahan atas PP N0 14 Tahun 1993 didasarkan atas pertimbangan ;bahwa besarnya
penggantian biaya pengangkutan, biaya pemeriksaan, pengobatan, dan/atau
perawatan untuk suatu peristiwa kecelakaan kerja sebagai bentuk dari
penyelenggaraan program jaminan sosial tenaga kerja sudah tidak sesuai lagi
dengan kondisi saat ini sehingga perlu ditingkatkan nilainya dan diperluas cakupannya;
Dari
sejumlah PP perubahan terhadap PP No 14 Tahun 1993 tentang penyelenggaraan
jaminan sosial tenaga kerja itu, terlihat perubahan dilakukan
utamanya berkaitan dengan penyesuaian biaya atas beberapa komponen dari jaminan
sosial tenaga kerja, dan sejumlah pertimbangan lainnya.
Pada
tahun 2012 pemerintah kembali melakukan perubahan atas PP No 14 Tahun 1993
melalui PP No 53 Tahun 2012, dimana dalam konsideran
menimbangnya disebutkan hal yang menjadi
pertimbangan dalam melakukan perubahan adalah ;
untuk memberikan manfaat program Jaminan Sosial
Tenaga Kerja yang lebih baik bagi tenaga kerja
dan keluarganya perlu dilakukan peningkatan manfaat dan kemudahan pelayanan.
sejak ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor
14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program
Jaminan Sosial Tenaga Kerja sampai saat ini
belum pernah dilakukan perubahan terhadap dasar perhitungan iuran Jaminan Pemeliharaan
Kesehatan
biaya pelayanan kesehatan telah mengalami peningkatan yang cukup signifikan, sehingga batas atas upah sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta
rupiah) sebagai dasar perhitungan
iuran Jaminan Pemeliharaan Kesehatan sudah tidak sesuai
lagi dengan kondisi saat ini
Memperhatikan
aspek yang menjadi pertimbangan dari Peraturan Pemerintah No 14 tahun 1993
melalui PP No 15 Tahun 2012 tersebut
satu pertimbangan yang mendasar adalah bahwa sejak ditetapkannnya PP No
14 Tahun 1993 sampai saat ini (2012) berlum pernah dilakukan perubahan terhadap
dasar perhitungan iuran jaminan
pemeliharaan kesehatan. Sementara itu dari PP perubahan tersebut pada
pokoknya terlihat adanya peningkatan besaran pemberian santunan dan biaya
terhadap komponen-komponen yang termasuk
dalam jaminan sosial tenaga kerja. Hal
ini setidaknya terlihat dari komponen pemberian satunan jaminan sosal seperti dalam table berikut;
Bentuk
Jaminan sosial
|
Besaran Tahun
1983
|
Besaran Tahun
2012
|
Dasar
|
Biaya
Pemakaman
|
Rp.
200.000
|
Rp.2.000.000
|
PP No 14
Tahun 1993
|
Santunan
Kematian
|
Rp.
1.000.000
|
Rp.
14.200.000
|
PP No 53 Tahun 2012
|
Dari
dua bentuk jaminan sosial tenaga kerja
pada table di atas , maka terlihat
besaran pemberian santunan jaminan sosial
mengalami peningkatan yang cukup tinggi dari kurun waktu 1993 sampai
dengan tahun 2012. Lompatan selama hampir 20 tahun itu tentu tidak terlepas dari dasar pertimbangan dari diterbitkannya PP perubahan atas PP No 14 Tahun 1993. Meskipun disisi lain, tidak dapat dihndarkan
pula tingginya biaya hidup juga berjalan seiring dengan peningkatan besaran
jaminan sosial. Untuk memahami besaran santunan dari jaminan sosial tenaga kerja di Indonesia memang tersebar dalam beberapa peraturan pemerintah perubahan atas perubahan PP No 14 Tahun 1993. Selengkapnya PP No 53 tahun 2012 klik disini. *
