Skip to main content
Boy Yendra Tamin

follow us

Tidak “Ngator” Tanggal 12 Agustus 2013, PNS DIkenai Sanksi Disiplin

Hari Raya Idul Fitri 2013 jatuh pada tanggal 8-9 Agustus 2013 dan didahului cuti bersama tanggal 5,6 dan 7 Agustus 2013. Dalam hubungan itu Kementerian PAN-RB melarang PNS menambah cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 2013. Artinya tanggal 12 Agustus 2013 seluruh PNS sudah harus ngantor. Hal itu ditegaskan M Imanuddin Karo Humas Kementerian PAN-RB sebagaimana dilaporkan okezone.com


Lebih jauh okezone.com menyebutkan, M, Imanuddin Karo Humas Kementerian PAN-RB menegaskan, bagi PNS yang masih membolos ketika masa liburnya habis, maka Kementerian PAN-RB menghibau pimpinan instansi agar memberikan sanksi yang sesuai dengan ketentuan PP No.53 Tahun 2010 mengenai disiplin PNS.

Disebutkan pula, cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan pegawai negeri yang jumlahnya 12 hari, Pada tahun 2013 ini ada lima hari cuti bersama, yakni 3 hari cuti lebaran, idul Adha dan natal masing-masing 1 hari. “ Jadi PNS tinggal memilliki hak cuti 7 hari selain cuti bersama,” jelas Imanudin sebagaimana dikutip Okezone.com (24/7/12) (dh-1)

Spesial Untuk Anda:

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar